
PALU, RC — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklarifikasi pemberitaan terkait evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 yang memuat judul “APBD Banggai Disentil Gubernur: Belanja Birokrat Gemuk, Infrastruktur Rakyat Kurus.”
Pemprov Sulteng menegaskan, Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyampaikan pernyataan dengan frasa “belanja birokrat gemuk”, “infrastruktur rakyat kurus”, maupun pernyataan bahwa APBD Banggai belum berpihak kepada kepentingan publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, selaku Juru Bicara Pemprov Sulteng.
Menurut Wahyu, angka mengenai komposisi belanja pegawai, belanja infrastruktur, dan belanja operasi yang diberitakan merupakan bagian dari postur Rancangan APBD Kabupaten Banggai yang menjadi objek evaluasi pemerintah provinsi.
“Perlu dibedakan antara isi dokumen evaluasi dengan pernyataan pribadi Gubernur,” tegasnya dilansir dari laman Pemprov Sulteng, Sabtu (14/8/2026).
Ia menjelaskan, proses evaluasi Rancangan APBD kabupaten/kota dilakukan Pemprov Sulteng sesuai kewenangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 melalui tim evaluasi.
Dengan demikian, substansi yang tercantum dalam dokumen evaluasi dapat menjadi informasi publik dan diberitakan sepanjang disampaikan secara akurat serta mencantumkan sumber dan atribusi yang tepat.
Namun, Pemprov Sulteng menilai pemberitaan perlu membedakan secara jelas antara fakta yang tercantum dalam dokumen evaluasi dan pernyataan langsung Gubernur.
Menurut Wahyu, penggunaan judul dan narasi yang mengesankan Gubernur secara pribadi memberikan penilaian atau menggunakan istilah tertentu dapat menimbulkan pemahaman berbeda di tengah masyarakat.
“Bukan kemudian membangun kesan bahwa Gubernur secara pribadi menyampaikan atau menggunakan istilah tertentu yang pada kenyataannya tidak pernah beliau sampaikan,” ujarnya.
Pemprov Sulteng, lanjutnya, tidak mempersoalkan pemberitaan mengenai angka-angka dalam Rancangan APBD Banggai sepanjang bersumber dari dokumen resmi dan disajikan sesuai konteks.
Yang menjadi perhatian adalah atribusi dan framing pemberitaan yang dapat membuat masyarakat menganggap kritik tersebut merupakan pernyataan langsung Gubernur.
Selain itu, Pemprov Sulteng mengingatkan bahwa Rancangan APBD masih berada dalam proses evaluasi dan penyempurnaan. Karena itu, angka yang tercantum dalam rancangan tersebut belum dapat diposisikan sebagai gambaran final APBD Kabupaten Banggai.
Pemprov Sulteng juga menegaskan tetap menghormati kemerdekaan pers dan hak media untuk melakukan pengawasan, kritik, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, penyampaian informasi publik diharapkan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta pemisahan yang jelas antara fakta dan opini.
“Karena itu, kami berharap pemberitaan mengenai evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai dapat ditempatkan secara proporsional, dengan membedakan fakta dalam dokumen evaluasi, pernyataan resmi pejabat, dan interpretasi atau analisis media,” kata Wahyu.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang kritik maupun kemerdekaan pers.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak keliru memahami seolah-olah terdapat pernyataan langsung Gubernur yang sebenarnya tidak pernah disampaikan.
Pemprov Sulteng, kata Wahyu, tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas informasi publik serta kehidupan pers yang sehat.