FOTO/KLH-BPLH

KLH/BPLH Luncurkan Portal Satu Data Lingkungan, Publik Bisa Akses Mutu Air hingga Kualitas Udara

Terbit : 27 August 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan Portal Satu Data Bidang Lingkungan Hidup dan layanan Halo Pusdatin di Jakarta. Kehadiran platform tersebut membuka akses publik terhadap data lingkungan, mulai dari mutu air, kualitas udara hingga inventarisasi gas rumah kaca dalam satu sistem yang terintegrasi.

Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan digitalisasi data lingkungan merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Menurutnya, kompleksitas persoalan lingkungan hidup membutuhkan pengambilan kebijakan yang didukung data valid dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.

"Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang kompleks tidak bisa lagi didasarkan pada asumsi, tetapi harus berpatokan pada data dan bukti yang sahih," tegas Rosa Vivien dilansir dari laman KLH/BPLH.

Ia mengatakan, portal tersebut diharapkan menjadi rujukan tunggal yang membuat pemantauan kualitas lingkungan di berbagai wilayah Indonesia lebih transparan dan partisipatif.

"Melalui rujukan tunggal ini, pemantauan kualitas lingkungan di seluruh pelosok Indonesia menjadi jauh lebih transparan dan partisipatif," ujarnya.

Portal Satu Data Bidang Lingkungan Hidup dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satu Data Bidang Lingkungan Hidup, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sistem tersebut juga melibatkan dukungan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan data statistik dan geospasial dapat terintegrasi, memiliki standar yang sama, serta dikelola secara aman.

"Peluncuran portal ini bukan sekadar merilis situs web baru, melainkan komitmen nyata kita untuk membangun budaya tata kelola data yang terstandar dan berkelanjutan," kata Rosa.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi KLH/BPLH, Hari Wibowo, menegaskan keterbukaan data tetap diiringi dengan penguatan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

Melalui layanan Halo Pusdatin, KLH/BPLH menyiapkan kanal layanan internal dengan tata kelola yang terukur sekaligus menerapkan standar keamanan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Transparansi data dan keamanan adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan. Melalui Halo Pusdatin, kami memastikan layanan internal berjalan terukur, sementara privasi dan keamanan informasi tetap terjaga secara ketat," ujar Hari.

Dengan dibukanya akses data lingkungan kepada publik, KLH/BPLH mendorong peneliti, akademisi, praktisi, media massa, dan masyarakat untuk memanfaatkan data tersebut sebagai bahan riset, pengawasan sosial, serta mendukung berbagai upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Berita ini telah dibaca 9 kali
Font +
Font -
cross