
BANGGAI, RC – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan warga Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta proses hukum dan kriminalisasi terhadap masyarakat dihentikan selama penyelesaian sengketa tanah berlangsung.
Fasilitasi digelar di Kantor Camat Bunta, Jumat (7/8/2026), dan dibuka oleh Asisten I Setda Banggai, Mudjiono. Pertemuan turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Banggai, jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai, Camat Bunta, serta warga Desa Bohotokong.
Tokoh masyarakat Bohotokong, Arham Musra, mengungkapkan warga telah memperjuangkan hak atas tanah selama lebih dari 20 tahun. Ia berharap fasilitasi Satgas PKA menjadi momentum penyelesaian konflik yang selama ini belum menemukan titik terang.
“Kami capek, keluarga kami dipanggil Polsek, dipenjara karena ini semua,” ujar Arham dilansir dari laman Satgas PKA Sulteng.
Menurut Arham, persoalan bermula dari penguasaan dan pengelolaan lahan yang telah dilakukan masyarakat sejak awal 1980-an. Warga mengklaim telah mengelola lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan sebelum kemudian terbit Hak Guna Usaha (HGU) pada 1997.
Arham menyebut perusahaan yang menguasai lahan tersebut sebelumnya beroperasi dengan nama PT Kelapa Lompongan sebelum berganti menjadi PT Anugerah Saritama Abadi. Menurut dia, penerbitan HGU terjadi di atas lahan yang sebelumnya telah ditanami dan dikelola masyarakat.
Ia juga mengklaim keberadaan HGU kemudian menjadi dasar munculnya sejumlah persoalan hukum yang menjerat warga. Tuduhan yang disebut warga antara lain pencurian, penyerobotan, hingga perusakan.
“Inilah ulah Kantor Pertanahan dan pihak kepolisian yang tidak mau tahu sejarah kepemilikan tanah. Ujung-ujungnya kami yang terus dirugikan,” tegas Arham.
Warga lainnya, Muhaimin, meminta kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan menghentikan tindakan yang dinilai dapat mengarah pada kriminalisasi warga selama proses penyelesaian konflik oleh Satgas PKA berlangsung.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan kedatangan tim ke Bohotokong merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pada 29 April 2026.
Eva mengakui konflik pertanahan di Bohotokong merupakan persoalan lama yang belum terselesaikan. Satgas, kata dia, berkomitmen mencari penyelesaian secara adil dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani persoalan yang melibatkan warga.
“Bapak-bapak polisi, tolong lihat warga ini sebagai manusia yang sedang menuntut haknya. Utamakan pendekatan kemanusiaan, jangan dikasari, apalagi sampai dipenjara,” tegas Eva.
Selain melakukan fasilitasi, Satgas PKA bersama pemerintah daerah juga mulai melakukan pengumpulan data dan pemetaan untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi pertanahan di lapangan.
Asisten I Setda Banggai, Mudjiono, meminta warga proaktif memberikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan Satgas. Menurutnya, kelengkapan dan validitas data menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah penyelesaian konflik.
“Data yang dibutuhkan harus diserahkan dan dipastikan valid, bukan fiktif, agar bisa menjadi basis pengambilan keputusan,” kata Mudjiono.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Banggai, Akbar Sapto, belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai kronologi konflik. Ia menyebut dirinya masih baru menjabat sehingga belum menguasai secara keseluruhan persoalan pertanahan di Bohotokong.
Setelah rapat diskors untuk pelaksanaan salat Jumat, kegiatan dilanjutkan dengan penentuan titik koordinat dan pemetaan sejumlah lahan yang menjadi bagian dari konflik.
Rencana pemetaan mencakup tiga lokasi, yakni area eks HGU TK Mandagi, HGU tanpa nama di Desa Kalumbangan, serta kawasan HGU PT Anugerah Saritama Abadi.
Namun, pemetaan di kawasan PT Anugerah Saritama Abadi batal dilakukan. Saat tim hendak turun ke lokasi, Satgas PKA menerima surat keberatan dari manajemen perusahaan.
Pihak perusahaan menyatakan tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana kegiatan tersebut dan menegaskan HGU yang dimiliki masih berstatus aktif.
Atas keberatan tersebut, Satgas PKA bersama Pemkab Banggai akan mengagendakan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan dan mencari jalan penyelesaian.
Langkah pemetaan dan verifikasi lapangan selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi Satgas PKA dalam memastikan status, riwayat penguasaan, serta kondisi faktual lahan yang menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan.