
SIGI, RC – Pemerintah Kabupaten Sigi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Kopi Robusta Sigi Lindu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada pembukaan Festival Danau Lindu 2026. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi pengakuan negara terhadap potensi unggulan daerah sekaligus langkah awal menuju pendaftaran Indikasi Geografis (IG) agar kopi khas Lindu memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan penyerahan sertifikat KIK merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual berbasis budaya dan potensi lokal yang dimiliki masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, kami menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Sigi dan masyarakat Lindu atas potensi Indikasi Geografis Kopi Robusta Sigi Lindu," kata Rakhmat dilansir dari laman Diskominfo Sigi.
Ia menjelaskan, sertifikat tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pendaftaran Indikasi Geografis. Menurutnya, status IG penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki karakteristik khas berdasarkan asal wilayahnya, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar.
"Harapannya, potensi ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Lindu sebagai pemilik dan pengelola komoditas tersebut," ujarnya.
Rakhmat menegaskan bahwa Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, warisan budaya, dan berbagai potensi khas daerah yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya.
"Kekayaan budaya adalah identitas yang harus dijaga dan dilindungi. Karena itu, Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan komunal yang dimiliki masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap Kopi Robusta Sigi Lindu menjadi langkah strategis untuk menjaga keaslian produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi petani kopi di wilayah Lindu.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, atas penyerahan sertifikat ini. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan potensi unggulan daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani kopi di Lindu," ujar Rizal.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sigi siap mendukung proses lanjutan pengajuan Indikasi Geografis hingga Kopi Robusta Sigi Lindu memperoleh pengakuan hukum secara nasional.
"Kami berharap Kopi Robusta Sigi Lindu semakin dikenal sebagai produk unggulan Kabupaten Sigi yang memiliki kualitas dan karakteristik khas. Melalui perlindungan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi daerah," katanya.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyatakan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan para pemangku kepentingan untuk menginventarisasi serta melindungi berbagai kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Tengah agar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.