
Kolaka Utara, RC - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mencatat sebanyak 54 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Setelah kami melakukan verifikasi administrasi, jumlah calon dari semua partai itu berjumlah 54 orang yang TMS," ungkap Kordinator divisi teknis KPU Kolaka Utara, Sopyan dilansir dari laman kolutkab.go.id, Minggu (6/8/2023).
Sopyan menyebut rata-rata bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena masalah seperti foto depan laki-laki, tetapi berkas administrasi dalamnya perempuan, dan juga ada bakal calon dengan ijazah gelar yang tidak sesuai dengan gelar akademis.
"Rata-rata tidak memenuhi syarat karena masalah seperti foto depan laki-laki, tetapi berkas administrasi dalamnya perempuan. Ada juga bakal calon dengan ijazah gelar yang tidak sesuai dengan gelar akademisnya," bebernya.
Sopyan menyampaikan bahwa para bacaleg yang masih TMS diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang. Dirinya menambahkan sesuai surat edaran KPU nomor 96, bacaleg yang awalnya TMS dapat digantikan dan tidak menutup kemungkinan setelah melakukan perbaikan, mereka bisa memenuhi syarat (MS).
“Berkaitan dengan surat edaran KPU nomor 96 dimasa pencermatan DCS itu ada aturan Bakal calon yang TMS bisa diganti, dan tidak menutup kemungkinan TMS itu bisa MS Apabila bakal calon melakukan perbaikan," pungkasnya.