KPU Kolaka Utara Catat 54 Orang Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Terbit : 6 August 2023
Font +
Font -

Kolaka Utara, RC - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mencatat sebanyak 54 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Setelah kami melakukan verifikasi administrasi, jumlah calon dari semua partai itu berjumlah 54 orang yang TMS," ungkap Kordinator divisi teknis KPU Kolaka Utara, Sopyan dilansir dari laman kolutkab.go.id, Minggu (6/8/2023).

TMS Akibat Foto Hingga Gelar Akademis

Sopyan menyebut rata-rata bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena masalah seperti foto depan laki-laki, tetapi berkas administrasi dalamnya perempuan, dan juga ada bakal calon dengan ijazah gelar yang tidak sesuai dengan gelar akademis.

Bakal Calon,Bacaleg,Legislatif,DPRD,Kolaka Utara,Sulawesi Tenggara,KPU,Komisi Pemilihan Umum,Komisioner,Partai Politik,TMS,Tidak Memenuhi Syarat,Pemilu,Pilkada,Pilpres,Pileg,Serentark,2024,Politisi,Berkas,Verifikasi Administrasi,Kesempatan,Perbaikan,DCS,Daftar Caleg Sementara,DCT,Gelar Akademis

"Rata-rata tidak memenuhi syarat karena masalah seperti foto depan laki-laki, tetapi berkas administrasi dalamnya perempuan. Ada juga bakal calon dengan ijazah gelar yang tidak sesuai dengan gelar akademisnya," bebernya.

Bacaleg Diberi Kesempatan Perbaikan

Sopyan menyampaikan bahwa para bacaleg yang masih TMS diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang. Dirinya menambahkan sesuai surat edaran KPU nomor 96, bacaleg yang awalnya TMS dapat digantikan dan tidak menutup kemungkinan setelah melakukan perbaikan, mereka bisa memenuhi syarat (MS).

“Berkaitan dengan surat edaran KPU nomor 96 dimasa pencermatan DCS itu ada aturan Bakal calon yang TMS bisa diganti, dan tidak menutup kemungkinan TMS itu bisa MS Apabila bakal calon melakukan perbaikan," pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 15 kali
Font +
Font -
cross