
JAKARTA, RC — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintegrasikan sistem SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.
Melalui integrasi tersebut, data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat diteruskan secara digital melalui SATUSEHAT ke SIAK. Setelah melalui proses verifikasi, orang tua atau wali dapat menerima dokumen kependudukan secara digital tanpa harus mengurusnya melalui layanan yang terpisah.
Layanan tersebut diluncurkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Pemerintah menargetkan integrasi layanan ini dapat mempercepat sekaligus menyederhanakan proses administrasi kependudukan setelah kelahiran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi data harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya dengan menghubungkan data kelahiran dari fasilitas kesehatan dengan sistem administrasi kependudukan.
“Kita ingin agar data tersebut valid dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi data yang saling berbeda. Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” ujar Budi dilansir dari laman Kemenkes.
Dengan mekanisme tersebut, orang tua atau wali tidak perlu mengurus akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak secara terpisah. Setelah diverifikasi Direktorat Jenderal Dukcapil, dokumen dapat dikirim melalui email SIAK Online yang dilengkapi QR Code.
Bagi orang tua atau wali yang tidak memiliki email, dokumen kependudukan dapat diperoleh melalui fasilitas pelayanan kesehatan tempat persalinan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan integrasi layanan digital tersebut diharapkan menghilangkan proses birokrasi yang selama ini harus dilalui masyarakat secara terpisah.
“Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Tito.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai integrasi data antarkementerian dan lembaga merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang lebih efisien dan tepat sasaran.
“Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, integrasi tersebut juga diperlukan untuk menghilangkan sekat antarkementerian dan lembaga sehingga pertukaran data dapat dilakukan lebih cepat dengan tetap mempertahankan kewenangan masing-masing sebagai wali data.
Dari sisi pencatatan penduduk, Badan Pusat Statistik (BPS) mendukung digitalisasi akta kelahiran karena dapat mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia.
Berdasarkan Susenas Maret 2026, sebanyak 94,6 persen anak usia 0–17 tahun telah memiliki akta kelahiran. Namun, masih terdapat sekitar 5,4 persen anak yang belum memiliki dokumen tersebut. Di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur, cakupan kepemilikan akta kelahiran masih berada di bawah 90 persen.
Integrasi data kelahiran dengan administrasi kependudukan juga diharapkan membantu pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan akurasi data peserta sekaligus mengurangi potensi data ganda.
Layanan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK sebelumnya telah diuji coba di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita pada 31 Juli 2026. Setelah itu, layanan diperluas ke puskesmas dan selanjutnya akan diterapkan secara bertahap di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki layanan persalinan.
Kolaborasi Kemenkes dan Kemendagri tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Pemerintah juga menyiapkan pengembangan integrasi untuk pencatatan kematian dan penyebab kematian.
Melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK, pemerintah menargetkan layanan administrasi setelah kelahiran menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah layanan, sementara pemerintah memperoleh data kelahiran yang lebih akurat, mutakhir, dan tepat waktu untuk mendukung perencanaan kebijakan serta pelayanan publik.