
JAKARTA, RC – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik bukan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Selain tetap berisiko terhadap kesehatan, rokok elektrik juga dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik" di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Budi Gunadi Sadikin, pemerintah terus berupaya meningkatkan angka harapan hidup masyarakat melalui pengendalian faktor risiko utama penyebab penyakit tidak menular, salah satunya kebiasaan merokok.
"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujarnya dikutip dari laman Kemenkes.
Ia menjelaskan, stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia, yang sebagian besar berkaitan dengan konsumsi produk tembakau.
Menkes mengingatkan dampak merokok tidak hanya dirasakan perokok aktif, tetapi juga anggota keluarga yang terpapar asap rokok sebagai perokok pasif.
"Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif," katanya.
Lebih lanjut, Menkes menegaskan berbagai bukti ilmiah menunjukkan rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah melarang peredaran rokok elektrik sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Selain persoalan kesehatan, penggunaan rokok elektrik juga dinilai membuka peluang penyalahgunaan narkotika karena perangkat tersebut dapat dimodifikasi dengan berbagai zat berbahaya.
"Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, mulai dari pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga ketentuan kemasan produk.
"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," ujar Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi secara serius.
Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan memodifikasi cairan (liquid) dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat guna melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif dan narkotika.