
SEMARANG, RC – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan standar waktu baru untuk layanan pengukuran tanah dan peralihan hak guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap, termasuk sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan jadwal pasti dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari, sehingga total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan maksimal 12 hari.
"Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari," kata Nusron, Jumat (31/7/2026) dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Bagi pemohon yang membutuhkan layanan lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Selain layanan pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat penyelesaian layanan peralihan hak. Nusron menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Skema tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian seluruh persyaratan, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam lima hari.
Nusron mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila proses verifikasi BPHTB mengalami keterlambatan. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan Surat Edaran Bersama untuk mempercepat proses tersebut.
"Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN," ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setelah surat edaran diterbitkan. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Nusron menegaskan keberhasilan transformasi layanan pertanahan bergantung pada komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan pasti kepada masyarakat.
"Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan," tegasnya.