FOTO/KEMENLH

Menteri LH Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam

Terbit : 5 August 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, meminta para hakim di seluruh Indonesia menjadikan pemulihan lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap putusan perkara lingkungan hidup. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga harus mampu memastikan kerusakan ekosistem dipulihkan secara nyata.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat membuka Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII di Pusat Pendidikan dan Latihan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bogor, Senin (3/8/2026).

Di hadapan para hakim dari berbagai daerah, Jumhur mengapresiasi komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum lingkungan. Ia menilai perlindungan lingkungan hidup tidak akan berjalan efektif apabila hanya mengandalkan kebijakan pemerintah tanpa didukung putusan pengadilan yang tegas dan berorientasi pada pemulihan.

"Putusan yang berorientasi pada pemulihan lingkungan merupakan kontribusi nyata bagi ketahanan iklim bangsa. Di sinilah peran peradilan menjadi strategis. Putusan hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi pedoman hukum bagi masyarakat dan dunia usaha," kata Jumhur dilansir dari laman KLH.

Dalam kesempatan itu, Menteri Jumhur juga memperkenalkan Gerakan Pertobatan Ekologis Nasional yang digagas KLH/BPLH. Gerakan tersebut bertujuan mendorong perubahan cara pandang pembangunan agar tidak lagi mengorbankan kelestarian lingkungan demi pertumbuhan ekonomi semata.

Ia menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan untuk memengaruhi independensi lembaga peradilan maupun keberpihakan terhadap pihak tertentu dalam suatu perkara.

"Ajakan ini bukan merupakan ajakan untuk memihak kepada salah satu pihak yang berperkara, melainkan ajakan untuk konsisten menegakkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah menjadi bagian dari konstitusi dan hukum positif kita," ujarnya.

Menteri Jumhur juga memaparkan empat prinsip yang diharapkan menjadi pedoman hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup. Pertama, mengutamakan pemulihan ekosistem dalam setiap putusan. Kedua, menerapkan penegakan hukum berbasis sains melalui penggunaan bukti ilmiah serta prinsip kehati-hatian, pencemar membayar, dan tanggung jawab mutlak.

Ketiga, memberikan perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 agar masyarakat, akademisi, jurnalis, petani, nelayan, dan masyarakat adat tidak dikriminalisasi saat memperjuangkan kelestarian lingkungan. Keempat, memastikan setiap putusan menjadi warisan bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

Jumhur menegaskan KLH/BPLH siap mendukung Mahkamah Agung melalui penyediaan data, informasi, dan tenaga ahli untuk memperkuat pembuktian perkara lingkungan, tanpa mengurangi independensi peradilan.

Ia berharap putusan hakim yang berpihak pada pemulihan lingkungan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan, sungai, dan danau sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Berita ini telah dibaca 5 kali
Font +
Font -
cross