
BUOL, RC – Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, menjadi salah satu dari 12 desa yang ditetapkan sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026.
Dilansir dari laman Pemkab Buol, penetapan tersebut menjadi bagian dari program perluasan calon Desa Percontohan Antikorupsi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Program tersebut diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Calon Desa Percontohan Antikorupsi yang berlangsung pada 5–7 Agustus 2026 di Convention Hall Hotel Sutan Raja, Palu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.2.5/082.1/Dis.PMD-G.ST/2025. Bimtek diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, tertib, dan berintegritas.
Selain Desa Negeri Lama di Kabupaten Buol, 11 desa lainnya yang masuk dalam daftar calon Desa Percontohan Antikorupsi 2026 masing-masing berasal dari 11 kabupaten di Sulawesi Tengah.
Keduabelas desa tersebut yakni Desa Padungnyo di Kabupaten Banggai, Balombong di Banggai Kepulauan, Lokotoy di Banggai Laut, Saluaba di Tojo Una-Una, Puntari Makmur di Morowali, Ungkea di Morowali Utara, Mayasari di Poso, Suli Indah di Parigi Moutong, Kotarindau di Sigi, Toaya di Donggala, Ginunggung di Tolitoli, serta Negeri Lama di Kabupaten Buol.
Dalam Bimtek, peserta mendapatkan materi terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, pengawasan internal dan pencegahan korupsi, digitalisasi desa, keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan desa, serta perencanaan pembangunan desa.
Materi disampaikan oleh sejumlah unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di antaranya Dinas PMD, Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perangkat daerah dan unsur terkait lainnya.
Program tersebut diarahkan untuk mendorong desa membangun sistem pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat pencegahan praktik korupsi sejak tingkat desa.
Dengan penguatan tata kelola tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.