FOTO/ATRBPN

Mulai Agustus ATR/BPN Terapkan Standar Baru, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Terbit : 9 July 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas pelayanan pengukuran bidang tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem baru itu menetapkan masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler dibatasi maksimal 12 hari.

"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nusron, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan sejak permohonan diajukan. Standar layanan tersebut juga akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat guna memastikan waktu pelayanan yang ditetapkan telah memenuhi kebutuhan pemohon.

"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," katanya.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pusat dan kepala kantor wilayah BPN, Kementerian ATR/BPN juga meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan kesiapan petugas ukur.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan kepala kantor pertanahan untuk mengoptimalkan penugasan Koordinator Substansi (Korsub) dan memastikan jadwal pengukuran berjalan efektif. Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out guna mengurangi antrean dan tunggakan permohonan.

Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan pelayanan pengukuran bidang tanah menjadi lebih cepat, terukur, transparan, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross