
Makassar, RC - Adanya aksi unjuk rasa hingga beredarnya surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA 22, SMA 23, dan SMA 19 Kota Makassar,disikapi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan.
Pihak BKD Sulsel memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan, Zakiyah Assegah, mengatakan, pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.
"Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya," kata Zakiyah dilansir dari laman sulselprov.go.id, Jumat (25/8/2023).
Ia menjelaskan, tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
"Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan," tegasnya.