Nikah Siri Berisiko, Kemenag Tegaskan Sertifikat Akad Bukan Pengganti Buku Nikah Resmi

Terbit : 18 August 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat menghindari praktik nikah siri dan memastikan setiap perkawinan umat Islam dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (18/8/2026), menyusul maraknya konten di media sosial yang menawarkan praktik nikah siri dengan iming-iming surat atau sertifikat sebagai bukti akad.

Menurut Zayadi, surat atau sertifikat yang diterbitkan pihak penyelenggara akad tidak memiliki kedudukan yang sama dengan buku nikah resmi negara.

“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA,” tegas Zayadi dilansir dari laman Kemenag.

Ia menjelaskan, persoalan utama nikah siri bukan terletak pada ada atau tidaknya surat dari pihak penyelenggara, melainkan tidak adanya pencatatan dan pengawasan resmi negara.

Pencatatan perkawinan diperlukan karena pernikahan tidak hanya berkaitan dengan hubungan suami dan istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap anak, nafkah, harta bersama, waris, perwalian, hingga administrasi kependudukan.

“Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” ujarnya.

Pencatatan Perkawinan Wajib Diperhatikan

Zayadi mengatakan kewajiban pencatatan perkawinan memiliki dasar hukum yang telah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” kata Zayadi.

Ia menyebut perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika salah satu pihak membutuhkan kepastian hukum, seperti dalam pengajuan nafkah, harta bersama, hak waris, perwalian, perlindungan dari kekerasan, maupun administrasi kependudukan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur pencatatan perkawinan. Pasal 5 menyebut setiap perkawinan bagi masyarakat Islam harus dicatat untuk menjamin ketertiban perkawinan. Sementara Pasal 6 mengatur perkawinan dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

Menurut Zayadi, pengawasan tersebut memiliki fungsi penting untuk memastikan identitas, usia, status perkawinan, wali, saksi, persetujuan calon pengantin, serta potensi adanya halangan perkawinan.

Nikah Siri Bisa Berisiko Hukum

Zayadi mengingatkan praktik nikah siri dapat menjadi persoalan serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, menyembunyikan status perkawinan, menghindari prosedur poligami, atau memfasilitasi perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Regulasi administrasi perkawinan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, hingga pencatatan nikah.

Karena itu, menurut Zayadi, jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan pencatatan dapat menghilangkan mekanisme verifikasi yang disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada para pihak.

Risiko hukum semakin besar apabila praktik tersebut disertai pemalsuan identitas, manipulasi status perkawinan, penggunaan wali atau saksi yang tidak memenuhi ketentuan, perkawinan anak, maupun eksploitasi terhadap perempuan.

Meski demikian, Zayadi menegaskan perkawinan yang tidak tercatat tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan.

“Pemidanaan tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik tertentu dan prosedur penegakan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengatakan praktik nikah siri dapat bersinggungan dengan hukum pidana apabila digunakan untuk menyembunyikan status perkawinan, melakukan pemalsuan atau penipuan, disertai pemaksaan, ancaman, kekerasan, eksploitasi, maupun tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandas Zayadi.

Kemenag karena itu mengajak masyarakat memastikan perkawinan dilaksanakan sesuai ketentuan agama sekaligus dicatatkan melalui KUA agar hak dan kepentingan seluruh pihak memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.

Berita ini telah dibaca 10 kali
Font +
Font -
cross