Pelaku UMKM Transmigrasi di Morowali Dapat Penguatan Legalitas dan Halal dari Kemenag

Terbit : 2 December 2025
Font +
Font -

MOROWALI, RC - Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Arwan Jaya menjadi pemateri dalam Workshop Penguatan Legalitas Usaha, Digitalisasi, dan Strategi Pemasaran bagi UMKM dan IKM yang digelar di Kawasan Transmigrasi Bungku, Selasa (2/12/2025).

Arwan mendorong peserta workshop mendapatkan pemahaman strategis mengenai penguatan legalitas usaha, pemanfaatan digitalisasi, serta strategi pemasaran yang adaptif terhadap perkembangan pasar modern.

"Kolaborasi seperti ini menjadi langkah penting dalam memastikan UMKM siap bersaing dengan perkembangan pasar," ujarnya dilansir dari sulteng.kemenag.go.id.

Arwan menyampaikan ketentuan syariat Islam terkait Jaminan Produk Halal serta urgensi memastikan proses produksi sesuai standar halal. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.

"Sertifikasi halal adalah nilai tambah bagi produk, sekaligus memberikan jaminan kualitas bagi masyarakat," tegasnya.

Arwan juga memaparkan proses pengajuan Sertifikat Halal skema Self Declare melalui aplikasi SiHalal. Dijelaskannya bahwa pelaku usaha harus menyiapkan email dan nomor telepon aktif, NIB/NPWP, kesediaan diverifikasi oleh PPPH, serta melampirkan dokumen berupa foto KTP penyelia halal dan daftar produk beserta bahan serta proses pembuatannya.

Penjelasan tersebut mendapat respons positif dari peserta yang terlihat antusias berdiskusi dan bertanya terkait implementasi teknis di lapangan. Menurut Arwan, hal ini membuktikan bahwa pelaku UMKM mulai memahami pentingnya legalitas dan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan usaha mereka.

"Kemenag Morowali akan terus berkomitmen memberikan pendampingan sertifikasi halal dan mendorong UMKM agar semakin maju dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,"tutupnya.

Berita ini telah dibaca 8 kali
Font +
Font -
cross