Pemkab Tojo Una-Una Dorong Legalisasi Hutan Adat Tau Taa Wana

Terbit : 17 July 2025
Font +
Font -

TOUNA, RC - Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng mengapresiasi Yayasan Merah Putih Sulawesi Tengah atas komitmennya selama lebih dari dua dekade dalam memperkuat kapasitas dan membela hak-hak masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, khususnya dalam upaya perlindungan hutan dan sumber daya alam di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bongka.

Hal itu disampaikan Alfian saat menghadiri Lokakarya Penyusunan Skenario dan Dokumen Hutan Adat Tau Taa Wana, Senin (14/7/2025) lalu. Menurutnya, perubahan iklim merupakan tantangan global yang nyata. Salah satu langkah paling efektif untuk menghadapinya adalah dengan menjaga kelestarian hutan dan ekosistem.

"Komitmen kita dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum dan politik masyarakat adat di wilayah kita," ujar Alfian dilansir dari laman tojounauna.go.id.

Lebih lanjut, Pj. Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una siap mendukung proses ini secara administratif dan teknis, termasuk melalui pelibatan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Saya mendorong agar dalam proses lokakarya ini seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan para tokoh adat, dapat berpartisipasi secara aktif dalam menyusun narasi dan skenario yang otentik. Narasi ini harus merepresentasikan kearifan lokal dan sistem pengelolaan alam yang selama ini diwariskan secara turun-temurun,” tuturnya.

Ia juga menambahkan keyakinannya bahwa kolaborasi antara masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, mitra internasional, dan pemerintah daerah dapat menjadi model penguatan hukum adat yang menginspirasi wilayah lain di Sulawesi Tengah maupun di Indonesia secara keseluruhan.

Menutup sambutannya, Alfian berharap lokakarya ini dapat menghasilkan dokumen Hutan Adat yang kuat, sahih, dan diakui secara hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Pemerintah daerah akan terus mendorong upaya pemetaan, legalisasi, serta pengembangan kapasitas masyarakat adat agar dapat mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 11 kali
Font +
Font -
cross