Pemprov Sulteng Bantah Isu APBD Carut Marut, Tegaskan Data Kemiskinan Sudah Turun

Terbit : 6 August 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membantah sejumlah informasi dalam pemberitaan salah satu media daring yang mengaitkan kondisi APBD dengan angka kemiskinan dan belanja hibah kepada instansi vertikal. Pemprov menegaskan data yang digunakan dalam pemberitaan tersebut tidak lagi mutakhir dan beberapa substansi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Juru Bicara Pemprov Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengatakan pemerintah menghormati kebebasan pers dan terbuka terhadap kritik. Namun, ia mengingatkan agar setiap pemberitaan menggunakan data resmi yang terbaru serta disajikan secara utuh dan proporsional.

"Kami menghargai setiap kritik dan masukan yang disampaikan kepada pemerintah. Namun, informasi yang dipublikasikan hendaknya menggunakan data yang mutakhir, disajikan secara utuh, dan memperhatikan konteks agar masyarakat memperoleh pemahaman yang objektif terhadap kebijakan pemerintah," ujar Wahyu, dilansir dari laman Pemprov Sulteng, Rabu (5/8/2026).

Wahyu menjelaskan, angka kemiskinan sebesar 12,17 persen yang disebut dalam pemberitaan bukan lagi data terbaru. Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tengah yang dirilis pada 5 Februari 2026, angka kemiskinan di Sulteng telah turun menjadi 10,52 persen pada September 2025, dari sebelumnya 11,04 persen pada September 2024. Jumlah penduduk miskin juga berkurang dari 358,33 ribu jiwa menjadi 345,38 ribu jiwa.

Menurutnya, penurunan tersebut merupakan hasil pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah melalui Program 9 BERANI bersama pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, penggunaan data yang tidak lagi mutakhir dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap capaian pembangunan daerah.

Pemprov juga meluruskan pemberitaan yang menyoroti belanja hibah kepada instansi vertikal. Wahyu menegaskan hibah kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri maupun kementerian/lembaga diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menegaskan, pemberian hibah dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, dan kemampuan fiskal daerah, serta tidak mengurangi anggaran pelayanan dasar bagi masyarakat.

"Dukungan kepada instansi vertikal merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, serta menjaga stabilitas daerah," katanya.

Wahyu menambahkan, seluruh proses hibah dilakukan secara transparan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disertai pertanggungjawaban dan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan kondisi APBD kabupaten/kota dengan kewenangan gubernur, Wahyu menegaskan gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah kebijakan anggaran pemerintah kabupaten/kota secara sepihak.

Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur hanya melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan pembangunan.

"Selama kebijakan anggaran pemerintah kabupaten/kota tidak bertentangan dengan hukum dan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, gubernur tidak memiliki kewenangan menentukan ataupun mengganti prioritas program internal pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

Ia juga menegaskan evaluasi APBD bukan merupakan instrumen untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan mekanisme pembinaan agar pengelolaan keuangan tetap taat hukum, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.

Dalam kesempatan itu, Wahyu menyampaikan pengentasan kemiskinan tetap menjadi prioritas Pemprov Sulawesi Tengah. Anggaran untuk program tersebut meningkat dari Rp426,17 miliar pada 2025 menjadi Rp504,59 miliar pada 2026.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan UMKM, pembangunan infrastruktur dasar, sektor pertanian dan perikanan, serta pemberdayaan desa.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Wahyu mengatakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak berarti menghentikan seluruh belanja pembangunan maupun dukungan terhadap pelayanan publik. Menurutnya, efisiensi bertujuan memastikan penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, selektif, dan tepat sasaran.

Di akhir keterangannya, Wahyu menegaskan Pemprov Sulawesi Tengah tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data yang valid, lengkap, dan objektif.

"Kami berkomitmen mempercepat penurunan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah," pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 15 kali
Font +
Font -
cross