FOTO/CIKASDA SULTENG

Pemprov Sulteng Soroti Pengambilan Air Sungai Makarti, IMIP Akui Pengawasan Lengah

Terbit : 25 August 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti pemasangan blok-blok beton melintang di Sungai Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang digunakan untuk menaikkan muka air bagi kebutuhan operasional perusahaan. Kegiatan tersebut disebut tidak memiliki dasar izin dan tidak sesuai dengan kaidah teknis yang telah disepakati.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Pembahasan dan Klarifikasi Aktivitas Pemanfaatan Sumber Daya Air Sungai Makarti yang digelar Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, Rabu (19/8/2026). Dilansir dari laman Cikasda Sulteng, rapat dipimpin Andi Ruly Djanggola dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta perwakilan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Hengjaya Mineralindo, dan PT Fajar Metal Industri (FMI).

Dalam rapat terungkap PT IMIP telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air di Sungai Makarti sejak 2024 dengan kapasitas pengambilan maksimal 1,5 meter kubik per detik. Pengambilan air dilakukan melalui rumah pompa dan intake di kawasan PT Hengjaya, sementara pekerjaan konstruksinya dilaksanakan PT FMI.

Namun, dokumen permohonan izin kepada Dinas Cikasda disebut hanya memuat desain rumah pompa dan tidak mencantumkan bangunan intake. Persoalan kemudian muncul setelah PT FMI memasang blok beton melintang di sungai untuk menaikkan muka air dan mengalirkannya bagi kebutuhan operasional perusahaan.

PT IMIP mengakui adanya kekurangan pengawasan terhadap konstruksi tersebut. Pihak perusahaan menyebut lokasi bangunan berada di kawasan PT Hengjaya sehingga berada di luar kawasan PT IMIP. Atas persoalan itu, kondisi Sungai Makarti kini telah dinormalisasi dan seluruh blok beton yang melintang di sungai telah dipindahkan.

Andi Ruly mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai izin dan ketentuan teknis. Pemerintah, kata dia, juga perlu memastikan aktivitas tersebut tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sebagai langkah penertiban, peserta rapat merekomendasikan agar Izin Pengusahaan Sumber Daya Air PT IMIP dipertimbangkan untuk dialihkan kepada PT FMI sebagai pihak yang menjalankan kegiatan pengambilan air secara langsung. Perusahaan diminta berkoordinasi dengan Dinas Cikasda dan Dinas PMPTSP Sulteng untuk memproses mekanisme perizinan sesuai ketentuan.

Selain persoalan pemanfaatan air, rapat juga membahas dugaan pengambilan pasir dan batuan secara ilegal di badan dan sempadan Sungai Makarti. Pelaku belum teridentifikasi dan instansi berwenang akan melakukan investigasi lebih lanjut. PT IMIP, PT FMI, dan PT Hengjaya diminta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut sekaligus memastikan pengelolaan Sungai Makarti sesuai aturan dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Berita ini telah dibaca 20 kali
Font +
Font -
cross