
SALAKAN, RC – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Muh. Aris Susanto menyoroti rendahnya penilaian upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) segera membenahi integritas, disiplin, tata kelola pemerintahan, hingga kualitas pelayanan publik.
Dilansir dari laman Pemkab Bangkep, Aris mengungkapkan Banggai Kepulauan masih berada di posisi ke-12 dalam penilaian pencegahan korupsi dibandingkan pemerintah daerah lain di Sulawesi Tengah.
“Posisi kita masih berada di urutan ke-12. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Aris saat memimpin Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Banggai Kepulauan, Senin (7/9/2026).
Menurut Aris, rendahnya penilaian tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan pembenahan. Penilaian pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan integritas pegawai, tetapi juga mencakup transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, tata kelola organisasi serta kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi bagian dari penilaian. Salah satunya penilaian internal yang dilakukan ASN terhadap perangkat daerah, terutama organisasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Aspek tersebut antara lain menyangkut transparansi penggunaan anggaran, pengelolaan pengadaan serta budaya kerja di lingkungan organisasi.
Selain itu, terdapat penilaian eksternal yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melihat kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.
“Yang ketiga adalah penilaian dari ahli atau expert. Mereka akan melihat bagaimana regulasi dan strategi pencegahan korupsi diterapkan di instansi maupun perangkat daerah,” ujarnya.
Aris meminta seluruh OPD tidak menganggap hasil penilaian tersebut sebagai sekadar angka, tetapi menjadikannya dasar untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, Pemkab Banggai Kepulauan masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk melakukan pembenahan sebelum penilaian kembali dilakukan pada awal 2027.
“Kita masih punya waktu sampai 31 Desember 2026 untuk melakukan perbaikan. Insyaallah ketika dilakukan penilaian kembali oleh KPK pada awal 2027, hasilnya bisa berubah,” katanya.
Selain pencegahan korupsi, Aris menyoroti kedisiplinan ASN yang dinilai masih perlu diperbaiki. Ia meminta pegawai menaati ketentuan jam kerja, penggunaan pakaian dinas serta tata tertib di lingkungan perkantoran.
Ia bahkan memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 agar seluruh ASN menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dengan ketentuan yang berlaku.
“Apakah kita sudah disiplin dalam berpakaian dan menggunakan pakaian dinas? Jangan sampai warna pakaian dinas kita sangat beragam dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Aris menilai kedisiplinan dalam hal-hal sederhana merupakan bagian dari etika dan integritas ASN. Karena itu, ia meminta pegawai membiasakan diri datang dan pulang sesuai jam kerja, menggunakan pakaian dinas sesuai aturan serta menjaga ketertiban lingkungan kantor.
“Kita perbaiki pakaian dinas kita, kita perbaiki jam kerja kita, mulai dari masuk sampai keluar kantor. Hal-hal sederhana ini harus kita benahi untuk meningkatkan etos kerja,” katanya.
Ia juga mengingatkan ASN agar menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang kerja. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah kebiasaan merokok di dalam gedung perkantoran.
Aris mengaku masih menemukan pegawai yang merokok di dalam ruangan, bahkan terdapat asbak yang diletakkan di atas meja kerja.
“Jangan lagi ada ASN yang merokok di dalam gedung kantor pemerintah. Hal-hal seperti ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Menurut Aris, berbagai pembenahan tersebut pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta ASN tidak hanya mengejar penyelesaian kewajiban administratif, tetapi juga membangun budaya kerja yang berintegritas, disiplin dan bertanggung jawab.
“Jangan karena satu orang melakukan kesalahan, kemudian seluruh komunitas ASN dianggap buruk. Tetapi kita harus bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Aris juga meminta setiap OPD memperhatikan target waktu penyelesaian pekerjaan. Ia mengingatkan agar kelalaian dalam menjalankan program maupun proses perencanaan dan penganggaran tidak menyebabkan pekerjaan pemerintah daerah terlambat.
“Jangan sampai karena kita lalai, pekerjaan menjadi terlambat,” katanya.
Ia menyebut Pemkab Banggai Kepulauan saat ini tengah melakukan penyusunan rencana pembangunan. Dokumen tersebut telah melalui tahapan pembahasan dan selanjutnya akan disampaikan kembali kepada publik untuk memperoleh masukan sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Aris menegaskan waktu pembenahan tidak banyak. Karena itu, seluruh OPD diminta bergerak lebih cepat dan menunjukkan hasil perbaikan sebelum akhir 2026.
“Waktu kita terbatas. Sampai dengan 31 Desember harus sudah ada perbaikan dan pembenahan yang bisa kita tunjukkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peningkatan integritas, kedisiplinan, etika kerja, tata kelola dan pelayanan publik harus dilakukan secara bersama-sama untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.