
MOROWALI, RC – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah resmi memulai tahapan penyelesaian konflik agraria antara PT Hengjaya Mineralindo dan masyarakat lima desa di Kecamatan Bahodopi dan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Kick off meeting yang digelar di Kota Bungku, Sabtu (18/7/2026) lalu, menetapkan proses verifikasi sebagai tahapan krusial sebelum pembayaran hak-hak masyarakat dilakukan.
Rapat dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, didampingi tim yang terdiri atas perwakilan Biro Pemerintahan, Biro Ekonomi, Biro Hukum, Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, aparat penegak hukum, kepala desa, warga terdampak, serta manajemen PT Hengjaya Mineralindo.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulteng, Wayan Yudana, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, membuka rapat dengan menyampaikan pesan gubernur agar seluruh tahapan penyelesaian konflik berjalan aman, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengatakan proses menuju tahapan penyelesaian tersebut telah berlangsung selama 15 bulan, dimulai dari penerimaan laporan masyarakat, pendalaman data, koordinasi lintas instansi, pemanggilan perusahaan, hingga verifikasi lapangan.
"Ini perjuangan 15 bulan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja hingga kita sampai di tahap ini," ujar Eva dikutip dari laman Satgas PKA Sulteng.
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah memastikan proses verifikasi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat yang berlangsung lebih dari enam jam itu menyepakati bahwa verifikasi akan dilakukan secara ketat untuk menghindari pembayaran ganda, tumpang tindih klaim, maupun kesalahan penetapan penerima kompensasi. Seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi, verifikasi, penyusunan daftar nominatif hingga penetapan penerima melalui keputusan Bupati Morowali, ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, Eva menjelaskan sosialisasi kepada masyarakat akan dimulai pada 20 Juli 2026 di Desa Bete-Bete dan dilanjutkan pada 21 Juli di Desa Lapeu. Setelah itu masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk memperbarui data klaim beserta dokumen pendukung.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi administratif dan spasial oleh Tim Verifikasi Terpadu menggunakan peta, foto udara, citra satelit, serta teknik overlay guna memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan dan mencegah klaim yang saling tumpang tindih.
Penilaian tanam tumbuh akan melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Morowali dengan mengacu pada Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/KEP.0129/DPKP/2026 sebagai dasar terbaru tarif ganti rugi, dengan mempertimbangkan referensi historis dari regulasi sebelumnya.
Data awal yang menjadi dasar verifikasi telah disiapkan Satgas PKA dan memuat identitas pengklaim, luas lahan, serta jumlah tanaman. Sebagai contoh, di Desa Bete-Bete tercatat klaim seluas 124,65 hektare dengan 33.056 batang tanaman yang seluruhnya akan divalidasi kembali.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Jem Kurnia Gembu, menyampaikan sejumlah potensi risiko yang harus diantisipasi, antara lain tumpang tindih klaim lahan, perbedaan data antarinstansi, pembayaran ganda, ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi lapangan, hingga sengketa batas desa.
Meski demikian, Jem optimistis seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kesepahaman para pihak.
"Dengan komunikasi yang baik dan semua pihak duduk bersama, potensi hambatan tersebut bisa diatasi," katanya.
Dari pihak perusahaan, Legal PT Hengjaya Mineralindo, Lukman, menyatakan perusahaan siap melaksanakan proses verifikasi di lapangan dan memenuhi hak-hak masyarakat sesuai hasil verifikasi yang sah.
Ia juga berharap Satgas PKA Sulawesi Tengah tetap mengawal seluruh tahapan penyelesaian agar proses berjalan transparan, akuntabel, dan memperoleh kepercayaan dari seluruh pihak yang terlibat.