
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penindakan terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh perusahaan sekaligus memastikan lingkungan yang terdampak dapat dipulihkan.
Arahan tersebut disampaikan Jumhur kepada Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta yang baru dilantik sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Jumhur menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya berakhir pada pemberian sanksi. Proses tersebut harus memastikan pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya untuk memulihkan lingkungan yang rusak.
“Yang penting intinya, bumi ini terestorasi dari kekuasaan yang kita punya,” ujar Jumhur.
Ia mengatakan, kewenangan penegakan hukum harus digunakan secara maksimal untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Pemulihan ekosistem juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempercepat langkah tersebut, Jumhur mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri. Ia meminta Deputi Gakkum LH segera memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri agar penanganan dugaan pelanggaran lingkungan dapat berjalan lebih cepat.
Jumhur juga menyoroti puluhan perusahaan yang saat ini masuk dalam pemantauan dan penanganan pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang sedang ditangani belum tentu terbukti bersalah secara hukum.
Menurutnya, keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan menjadi tantangan dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran lingkungan. Karena itu, diperlukan koordinasi dan strategi penanganan yang tepat agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Ia menjelaskan, penanganan setiap kasus harus disesuaikan dengan bentuk dan tingkat pelanggarannya. Langkah yang dapat ditempuh meliputi proses pidana, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, hingga pemberian denda administratif sesuai peraturan.
Jumhur menekankan, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara adil dan konsisten, dengan mengutamakan pemulihan lingkungan serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Melalui percepatan penegakan hukum ini, KLH/BPLH berharap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat dimintai pertanggungjawaban dan kerusakan lingkungan dapat dipulihkan. Pemerintah juga ingin memastikan penegakan hukum lingkungan memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.