FOTO/HUMAS POLDA SULTENG

Polda Sulteng Gerebek Sarang Narkoba di Tavanjuka, Sejumlah Barang Bukti Disita

Terbit : 10 October 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Polda Sulawesi Tengah mengerahkan 249 personel gabungan dalam Operasi Sarang Narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (9/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah senjata tajam, satu pucuk senapan angin, alat isap narkoba, serta dua orang yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring. Personel yang terlibat berasal dari Polda Sulteng, Satuan Brimob, Polresta Palu, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah.

Pribadi mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri yang diteruskan kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan.

Menurutnya, operasi pemberantasan sarang narkoba akan terus dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari dampaknya.

“Ini merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang ditindaklanjuti oleh para Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah. Kami diperintahkan untuk melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba, dan kegiatan ini akan terus berlanjut sampai benar-benar tuntas,” tegas Pribadi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, gunting, pisau, satu pucuk senapan angin, serta beberapa alat isap atau bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Pribadi menjelaskan, hingga operasi berlangsung, petugas belum menemukan orang yang teridentifikasi sebagai pengedar narkoba. Meski demikian, orang-orang yang diamankan dan barang bukti yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Ia menambahkan, dua orang yang diduga sebagai pengguna akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan mereka memenuhi kriteria untuk rehabilitasi, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Pribadi didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Zainul Fachri, dan Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng, Kombes Pol Dr. Baharudin.

Polda Sulteng menegaskan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penegakan hukum secara profesional. Bagi pengguna yang memenuhi persyaratan, rehabilitasi akan menjadi salah satu langkah penanganan sesuai aturan.

Berita ini telah dibaca 3 kali
Font +
Font -
cross