
PALU, RC – Polda Sulawesi Tengah memasang lima spanduk imbauan untuk mencegah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sektor Vavolapo, area tambang PT Citra Palu Mineral (CPM), Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (4/9/2026).
Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pertambangan tanpa izin, terutama risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
Dilansir dari lama Polda Sulteng, kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan melibatkan Kasubditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Sulteng AKBP Mat Syukri, S.Sos., M.H., bersama personel Ditbinmas Polda Sulteng, pihak PT CPM serta personel pengamanan perusahaan.
Lima spanduk dipasang di sejumlah titik yang berada di sekitar lokasi aktivitas masyarakat. Spanduk tersebut berisi pesan agar warga tidak melakukan aktivitas pertambangan secara sembarangan dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Polda Sulteng menekankan bahwa PETI memiliki sejumlah risiko serius. Selain tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja yang dapat berujung fatal.
Aktivitas PETI juga dinilai dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan tata kelola pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Melalui pemasangan spanduk tersebut, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan informasi langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan dan tidak mengambil risiko dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polda Sulteng juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan serta melaporkan aktivitas pertambangan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun merusak lingkungan.
Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.