FOTO/HUMAS POLDA SULTENG

Polda Sulteng Perkuat Pengawasan Karhutla, Pembakaran Lahan Siap Ditindak

Terbit : 3 September 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Polri memperkuat pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keselamatan masyarakat.

Penguatan penanganan karhutla itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Telegram tersebut ditujukan kepada seluruh Kapolda untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam arahannya, jajaran kepolisian diminta mendorong pemerintah daerah memperkuat kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Polri juga meminta dilakukan evaluasi atau moratorium terhadap regulasi daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.

Di Sulawesi Tengah, Polda Sulteng menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla bersama pemerintah daerah serta instansi terkait.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan di daerah, termasuk penerbitan Maklumat Kapolda Sulteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad Muhaimin.

Menurutnya, koordinasi lintas sektoral menjadi bagian penting dalam mencegah meluasnya karhutla. Karena itu, kepolisian akan memperkuat kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya.

Selain koordinasi, Polri menginstruksikan jajaran di daerah meningkatkan patroli terpadu dan kesiapsiagaan personel. Apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II juga menjadi bagian dari langkah menghadapi potensi karhutla.

Upaya pencegahan juga diarahkan melibatkan masyarakat. Polri mendorong pembentukan Satgas Karhutla dan relawan tanggap api, pembangunan embung serta sekat kanal, hingga pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah yang terdampak kebakaran.

Sementara itu, terhadap setiap pelanggaran, kepolisian menegaskan akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan keberadaan titik api maupun aktivitas pembakaran kepada kepolisian agar dapat ditangani sejak dini.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross