FOTO/HUMAS PEMPROV SULTENG

Polemik Pergantian Pimpinan DPRD Touna, Pemprov Sulteng Tegaskan Proses Sesuai UU

Terbit : 20 August 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan proses pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Pemprov Sulteng sebagai klarifikasi atas pemberitaan media daring mengenai proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Touna.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melalui surat penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Touna menyatakan, proses pergantian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik. Sementara DPRD dan pemerintah daerah menjalankan tahapan administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dalam ketentuan tersebut, kursi pimpinan DPRD berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak berdasarkan hasil pemilu. Jika terjadi pemberhentian atau pergantian pimpinan di tengah masa jabatan, usulan diajukan berdasarkan keputusan partai politik yang bersangkutan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme administratif.

Pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak usulan pergantian yang diajukan oleh partai politik sepanjang telah memenuhi ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan. Rapat paripurna hanya merupakan tahapan administratif untuk meneruskan usulan tersebut kepada kepala daerah guna memperoleh pengesahan,” demikian substansi penjelasan dalam surat Gubernur.

Penjelasan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tanggal 7 Juli 2026. Pada poin ketujuh surat itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Touna mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tanggal 28 Juli 2026 tentang Penjelasan Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan ketentuan Pasal 97 huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018 mengenai kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota DPRD dalam rapat paripurna tidak dimaksudkan sebagai kewenangan DPRD untuk menerima atau menolak usulan pergantian pimpinan.

Ketentuan mengenai kuorum tersebut, menurut Pemprov Sulteng, merupakan bentuk penghormatan terhadap kelembagaan DPRD. Sementara kewenangan terkait pemberhentian dan pergantian pimpinan tetap bersumber dari keputusan partai politik yang bersangkutan.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah Adiman menegaskan, substansi surat Gubernur berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan penafsiran baru.

“Pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan pada alat kelengkapan DPRD sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik. DPRD melalui rapat paripurna dan pemerintah hanya melaksanakan proses administrasi pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adiman dilansir dari laman Pemprov Sulteng, Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan pada alat kelengkapan DPRD, keberatan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme internal partai politik yang bersangkutan.

Menurutnya, keberatan tidak semestinya diarahkan kepada proses administrasi yang dijalankan DPRD maupun pemerintah daerah sepanjang tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pemprov Sulteng memastikan seluruh tahapan pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Touna telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta arahan Kementerian Dalam Negeri.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross