Politisi PKB Sebut Penghentian Aktivitas BTIIG Bentuk Ketegasan Gubernur Sulteng Tegakkan Aturan

Terbit : 7 May 2025
Font +
Font -

PALU, RC - Surat teguran dan penghentian aktivitas PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Sungai Karaupa yang dilayangkan oleh Gubernur Anwar Hafid dinilai anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan aturan sekaligus keberpihakan kepada masyarakat khususnya kaum petani.

"Penghentian aktivitas BTIIG di Sungai Karaupa menunjukkan ketegasan Gubernur Sulteng dalam menegakkan aturan serta bentuk keberpihakan beliau kepada masyarakat di Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya, khususnya para petani kita," ungkapnya kepada awak media, Rabu (7/5/2025).

Menurut Sekretaris Komisi III ini, langkah Gubernur Sulteng menghentikan aktivitas BTIIG di Sungai Karaupa bisa dijadikan pintu masuk untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas BTIIG yang lainnya. Safri pun mendorong gubernur untuk menghentikan kegiatan BTIIG yang ditengarai ilegal dan tidak mengantongi izin dari pemerintah provinsi.

"Ini bisa menjadi pintu masuk bagi gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasional BTIIG yang selama ini dikeluhkan dan mendapat protes dari masyarakat. Kita dukung beliau untuk menghentikan seluruh aktivitas BTIIG yang belum mengantongi izin dari pemerintah provinsi," ujarnya.

Safri mencontohkan aktivitas BTIIG yang mendapat reaksi keras dari masyarakat setempat, mulai dari sengketa lahan, penggunaan material galian C, pemanfaatan ruang laut untuk reklamasi guna kepentingan pembangunan dermaga atau terminal khusus hingga polusi udara yang dihasilkan oleh PLTU Captive.

"Gubernur harus berani bersikap tegas dengan menegakkan aturan dan pengawasan terhadap BTIIG, terutama jika mereka melanggar kewajiban serta aturan yang berlaku di daerah ini. Pemprov Sulteng harus hadir sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keselamatan dan ruang hidup masyarakat tidak dikorbankan," tegasnya.

Dengan melakukan evaluasi terhadap keberadaan BTIIG di Morowali, mantan aktivis PMII ini menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap korporasi yang seenaknya beraktivitas dan melakukan pelanggaran.

"Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas ruang hidup yang aman. Olehnya itu, penting untuk menindak dengan tegas korporasi seperti BTIIG ini. Mereka tidak boleh seenaknya beraktivitas dan melanggar aturan berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN)," pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross