
Makassar, RC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberi prioritas kepada para pemilih berkebutuhan khusus untuk memenuhi hak politiknya. KPU menyiapkan kertas surat suara dengan huruf Braille.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sulsel, Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto melalui keterangan tertulisnya dilansir dari laman InfoPublik.id, Senin (31/7/2023).
"Penyediaan kertas suara untuk para difabel itu sebagai upaya pemerintah memberikan ruang yang sama kepada orang-orang berkebutuhan khusus utamanya penderita tunanetra," ucapnya.
Romy mengatakan, pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali itu harus dapat dinikmati oleh semua warga yang memenuhi persyaratan memilih untuk dapat menyalurkan hak politiknya.
Menurut Romy, pada dasarnya semua warga yang telah berumur 17 tahun dan memenuhi persyaratan, memiliki hak memilih dan dipilih sebagai bagian dari hak asasi politik.
Sementara berdasarkan jumlah pemilih disabilitas di Sulsel tercatat 53.751 jiwa yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Adapun data pemilih tetap (DPT) di di Sulsel sebanyak 6.670.582 pemilih dan jumlah tempat pemungutan suara TPS sebanyak 26.357 lokasi yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
Khusus jumlah pemilih difabel di Sulsel yang tercatat 53.751 jiwa atau pemilih, terdiri dari tuna daksa atau kelainan fisik sebanyak 23.911 pemilih, difabel intelektual atau gangguan tingkat intelegensi kecerdasan tercatat 2.365 pemilih dan difabel mental sebanyak 10.968 pemilih.
Sementara difabel pemilih gangguan sensorik atau tunarungu sebanyak 3.391 pemilih serta difabel sensorik tuna wicara atau bisu tercatat 5.889 dan difabel sensorik tunanetra atau kelainan indra penglihatan sebanyak 6.956 pemilih.
Sumber: InfoPublik.id