Produk Lokal Sulteng Didorong Punya Merek dan Perlindungan Hukum

Terbit : 19 May 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong koperasi dan pelaku usaha di Sulawesi Tengah memperkuat perlindungan produk lokal melalui merek kolektif dan indikasi geografis.

Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Bidang Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang digelar di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari sulteng.kemenkum.go.id, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy mengatakan perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga identitas dan kualitas produk unggulan daerah.

“Produk unggulan daerah harus memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat. Melalui merek kolektif dan indikasi geografis, kita tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga memperkuat nilai ekonomi dan reputasi daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menilai koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan produk lokal berbasis kekayaan intelektual.

“Dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang optimal, produk lokal Sulawesi Tengah memiliki peluang besar untuk dikenal hingga tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan pemaparan materi terkait penguatan daya saing koperasi, perlindungan indikasi geografis, serta prosedur pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha dan koperasi di Sulawesi Tengah.

Berita ini telah dibaca 7 kali
Font +
Font -
cross