
TANGERANG, RC – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat memastikan pemerintah akan segera menerapkan kebijakan yang mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO).
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab yang diperluas bagi produsen. Pengumuman kebijakan itu disampaikan Menteri Jumhur saat menghadiri Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026).
Menurut Jumhur, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik di Indonesia akan diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus yang selanjutnya disalurkan kepada lembaga pengelola sampah di tingkat masyarakat melalui mekanisme PRO.
"Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua," kata Jumhur dikutip dari kemenlh.go.id.
Ia menjelaskan, PRO dirancang sebagai lembaga yang mengelola dana kontribusi produsen untuk mendukung berbagai kegiatan pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Pemerintah, kata dia, hanya berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara pengelolaan dana dilakukan secara independen oleh lembaga tersebut.
"Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang. Anggarannya berasal dari produsen-produsen dan nilainya cukup besar. Aktivitas PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau," ujarnya.
Dana yang dihimpun melalui PRO akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan lingkungan di tingkat masyarakat, mulai dari edukasi pengelolaan sampah dari rumah ke rumah hingga kegiatan pemulihan kawasan sungai.
Selain memperkuat kebijakan pengelolaan sampah, KLH/BPLH juga akan meluncurkan gerakan nasional Tobat Ekologis pada Agustus 2026. Gerakan tersebut ditujukan untuk mendorong seluruh elemen bangsa meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan setelah berbagai kerusakan ekosistem yang terjadi akibat kelalaian bersama.
"Tobat ekologis dilatarbelakangi kesadaran bahwa kita sebagai bangsa telah abai terhadap lingkungan. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memperbaikinya," ujar Jumhur.
Menurutnya, kementerian akan menyiapkan panduan serta pendampingan bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun dunia usaha dalam menjalankan gerakan tersebut.
Sebagai bagian dari program itu, pemerintah menargetkan penanaman dua miliar pohon di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja hijau (green jobs) di sektor pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan pohon.
Pemerintah menilai penerapan skema PRO dan pelaksanaan gerakan Tobat Ekologis menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi sirkular, mengurangi timbulan sampah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan lingkungan hidup.