
PALU, RC - Anggota PRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi klarifikasi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang menyebut penimbunan dan penumpukan sampah di Sungai Laa dan Lampi tidak masuk dalam area operasional mereka.
Menurut Safri, kunjungan Komisi III DPRD Sulteng ini dikarenakan aktivitas PT. Stardust Estate Investment (SEI) yang tidak mengindahkan surat teguran Gubernur Sulawesi Tengah pada 27 Mei 2025 lalu yang meminta penghentian penimbunan sungai tersebut.
"PT SEI sebagai pengelolaan kawasan yang menaungi tenant PT. GNI dan PT. NNI tidak mengindahkan surat teguran Gubernur Sulteng yang meminta penimbunan sungai Lampi dihentikan," ujarnya kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Safri menegaskan, meski klaim PT. GNI tidak berada di dalam area operasional mereka, namun penimbunan Sungai Lampi diduga dilakukan untuk menunjang aktivitas tenant yang beroperasional dalam kawasan industri yang dikelola oleh PT. SEI.
"Penimbunan sungai ini diduga dilakukan untuk menunjang aktivitas tenant-tenant yang beroperasi di kawasan industri yang dikelola oleh PT. SEI. Makanya kami mendesak agar aktivitas tersebut dihentikan," tegasnya.
Safri juga mengutip pernyataan Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku CIKASDA Sulteng, Djaenuddin yang menyebut bahwa penimbunan atau pengalihan alur sungai di kawasan industri Morowali Utara dilakukan oleh PT. SEI selaku pemilik kawasan industri, sedangkan PT. GNI berperan sebagai tenant.
"Artinya bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang melakukan penimbunan atau pengalihan. Jadi prinsipnya, siapa yang menutup atau mengalihkan sungai, dia yang bertanggung jawab. Karena itu adalah sungai negara," bebernya.
Sekretaris Komisi III ini pun meminta Gubernur Sulteng untuk menghentikan dan mengkaji ulang penerbitan izin penimbunan atau pengalihan alur sungai untuk kepentingan komersial. Selain ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan, penimbunan atau pengalihan alur sungai berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Kami minta proses penerbitan izin penimbunan dan pengalihan alur Sungai untuk kepentingan komersial dihentikan dan dikaji ulang. Pak Gubernur jangan mudah mengeluarkan izin yang pada akhirnya akan membuat repot sendiri," ucapnya.
Agar tidak ada lagi kekeliruan dan saling lempar tanggung jawab, Safri juga meminta Anwar Hafid untuk mengevaluasi dan menertibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerbitkan rekomendasi teknis.
"Jangan ada lagi kekeliruan dan saling lempar tanggung jawab antar OPD di lingkup Pemprov Sulteng. Tolong Pak Gubernur evaluasi dan tertibkan pejabatnya. Dugaan pemalsuan rekomendasi teknis oleh BTIIG harus jadi pelajaran agar tidak terulang kembali," pungkasnya.