
JAKARTA, RC – Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh untuk setiap aktivasi nomor baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan guna memperkuat keamanan identitas digital dan menekan berbagai kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026,” kata Edwin dilansir dari komdigi.go.id.
Menurut Edwin, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Teknologi tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan sehingga proses registrasi dinilai lebih cepat, praktis, dan aman dibanding metode sebelumnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas ilegal diharapkan dapat ditekan.
“Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah mencatat berbagai kejahatan digital selama beberapa tahun terakhir kerap memanfaatkan nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain. Modus yang sering terjadi antara lain spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, registrasi biometrik juga diharapkan memperbaiki kualitas data pelanggan operator seluler. Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menekan penggunaan kartu SIM ilegal serta mendukung investasi jaringan yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Komdigi memastikan penerapan registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik pelanggan disebut tidak disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.
Ia menambahkan sistem registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat memeriksa jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang diduga terdaftar tanpa izin.
Edwin menegaskan registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang,” pungkasnya.