FOTO/SATGAS PKA SULTENG

Rapat Konflik Agraria Tolitoli Memanas, Perusahaan Tak Bawa Data Picu Kekecewaan Warga

Terbit : 22 August 2026
Font +
Font -

PALU, RC — Konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) kembali memanas. Sedikitnya 40 warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua, dan Kamalu, Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, menghadiri rapat fasilitasi penyelesaian konflik di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (20/8/2026).

Rapat yang digelar Tim Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli.

Namun, proses fasilitasi diwarnai kekecewaan warga karena PT TEN dan PT CMP hanya mengirimkan perwakilan staf yang tidak membawa data maupun dokumen pendukung. Akibatnya, perwakilan perusahaan hanya menyampaikan bantahan atas sejumlah keberatan warga tanpa dapat menunjukkan bukti dokumen dalam forum.

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan perusahaan seharusnya telah menyiapkan dokumen karena undangan rapat sebelumnya telah secara jelas meminta seluruh pihak membawa data yang relevan.

“Surat sudah dikirimkan beberapa hari lalu, seharusnya data sudah disiapkan. Meski demikian, kami minta data tersebut segera dikirimkan ke Satgas,” tegas Eva.

Situasi rapat sempat memanas ketika pembahasan mengenai dugaan penutupan akses warga berlangsung. Direktur Umum PT CMP/PT TEN, Ilham Hanafi, meminta agar warga menunjukkan lokasi jalan yang disebut diblokir perusahaan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi sejumlah warga. Suasana kemudian diredam pimpinan rapat dengan meminta data dan keterangan warga disampaikan secara bergantian.

Eva mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan konflik agraria yang telah diterima Satgas PKA sejak 2025. Pemerintah Provinsi Sulteng sebelumnya juga telah menyusun peta jalan penyelesaian konflik di kedua kecamatan tersebut.

Namun, berdasarkan evaluasi dan pemantauan Satgas di Tolitoli pada 4 Juni 2026, sejumlah rekomendasi gubernur belum terlaksana secara optimal di lapangan.

Menurut Eva, konflik tersebut masih memiliki peluang untuk diselesaikan apabila seluruh pihak menjalankan tahapan dan rekomendasi secara konsisten.

“Memang membutuhkan proses yang tidak singkat, tetapi tahapan itu wajib dilalui jika kita sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kasus ini secara transparan di atas meja, bukan melalui jalur-jalur lain,” ujarnya.

Pansus DPRD Temukan Sembilan Kelompok Terdampak

Ketua Pansus DPRD Sulawesi Tengah, Nurmansjah Bantilan, mengungkapkan sedikitnya terdapat sembilan kelompok masyarakat yang terdampak konflik dengan kedua perusahaan.

Berdasarkan temuan Pansus, persoalan tersebut terbagi dalam tiga klaster utama, yakni perizinan, sengketa keperdataan, dan realisasi kebun plasma.

Nurmansjah mengatakan masa kerja Pansus akan berakhir pada September 2026. Seluruh hasil kajian dan rekomendasi nantinya akan disampaikan secara terbuka melalui rapat paripurna DPRD Sulteng.

“Masa kerja Pansus ini akan berakhir pada September mendatang, dan seluruh rekomendasi resmi akan kami sampaikan secara terbuka dalam rapat paripurna,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Subseksi Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulteng, Azharuddin, menjelaskan perusahaan perkebunan tersebut hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, permohonan penerbitan HGU perusahaan telah ditutup sejak 2021. Penutupan itu merupakan tindak lanjut temuan lapangan yang menunjukkan kawasan yang diajukan belum berstatus clear and clean (CnC).

Azharuddin juga menjelaskan adanya ketentuan terkait perusahaan yang telah beroperasi sebelum 2015. Berdasarkan penjelasan yang disampaikannya dalam forum, perusahaan yang telah beroperasi sebelum tahun tersebut masih dapat menjalankan kegiatan sembari menyesuaikan legalitas dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Muksin, menambahkan bahwa proses verifikasi batas lahan warga menghadapi kendala di lapangan. Sebab, sebagian penanda batas hanya menggunakan nama pemilik dan tidak didasarkan pada batas alam permanen.

Pemda Tolitoli Akui Penanganan Konflik Tidak Mudah

Asisten I Setda Tolitoli, Mohammad Dzikron, mengakui penyelesaian konflik agraria tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran yang besar.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi cukup kompleks, terutama pada klaster sengketa keperdataan yang melibatkan berbagai tahapan penyelesaian.

“Kalau mau diselesaikan satu per satu, bisa saja. Tapi butuh waktu panjang, energi dan biaya besar. Menurut saya, itu hampir tidak mungkin,” ujarnya.

Dzikron kemudian meminta dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah apabila penyelesaian konflik tersebut ingin dilakukan secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari warga. Mereka menilai pemerintah daerah perlu menghadirkan solusi konkret, bukan hanya menyampaikan kendala anggaran maupun kondisi lapangan.

Warga Tuduh Perusahaan Picu Konflik

Dalam sesi penyampaian aspirasi, perwakilan warga dari empat desa menyampaikan berbagai persoalan yang mereka klaim terjadi di lapangan.

Sejumlah warga menuding perusahaan melakukan penguasaan lahan tanpa kompensasi, menutup akses jalan, menyerobot kawasan transmigrasi, hingga melakukan penggusuran tanaman dan rumah kebun.

Sabran, warga Desa Janja, bahkan menunjuk salah satu staf perusahaan yang hadir dalam rapat dan menudingnya terlibat dalam persoalan di lapangan.

Sedikitnya tujuh warga kemudian menyampaikan keluhan serupa secara bergantian.

Pihak perusahaan yang hadir dalam rapat akhirnya menyatakan akan menyerahkan data dan dokumen tanggapan resmi kepada Satgas PKA untuk menjawab berbagai tudingan dan keberatan warga.

Satgas PKA selanjutnya meminta seluruh dokumen tersebut segera disampaikan sebagai bagian dari proses verifikasi dan penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung.

Berita ini telah dibaca 7 kali
Font +
Font -
cross