
PALU, RC — Rapat fasilitasi polemik tapal batas antara Desa Manimbaya dan Desa Pomululu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, berlangsung tegang di Sekretariat Satgas PKA, Senin (31/8/2026).
Ketegangan terjadi setelah tokoh masyarakat Desa Manimbaya dan tokoh adat To Balaesan menolak pemindahan tapal batas yang mereka nilai dilakukan secara sepihak serta berpotensi menghilangkan identitas dan wilayah adat masyarakat setempat.
Perdebatan semakin memanas ketika Camat Balaesang Tanjung, Busran L, menyatakan penentuan batas wilayah telah dilakukan secara berjenjang dan melalui rapat di tingkat desa.
Pernyataan tersebut dibantah tokoh masyarakat Desa Manimbaya, Yakub. Dalam suasana rapat yang memanas, Yakub sempat menggebrak meja dan menuding pihak pemerintah telah memberikan keterangan yang tidak benar.
“Orang-orang ini membohongi kami, kalian menipu kami!” seru Yakub dilansir dari laman Satgas PKA Sulteng.
Camat Busran kemudian berdiri dan membalas tindakan tersebut. Ia meminta Yakub tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar.
“Siapa yang Saudara tuduh? Jangan sembarangan menuduh!” kata Busran.
Ketegangan kembali meningkat setelah salah seorang tokoh masyarakat turut menggebrak meja. Melihat situasi tersebut, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, langsung mengambil alih jalannya rapat dan meminta seluruh pihak menahan diri.
Eva kemudian meminta Camat Balaesang Tanjung untuk sementara meninggalkan ruang rapat guna meredakan ketegangan.
Kepala Bantuan Hukum Setdaprov Sulteng, Jen Kurnia Gembu, juga turun menenangkan peserta rapat. Ia meminta seluruh pihak menghormati forum yang turut dihadiri Sekretaris Kabupaten Donggala Rustam Efendi.
“Bapak-bapak, tolong hormati rapat ini. Hormati Ibu Ketua dan Pak Sekda!” tegas Jen.
Sekretaris Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, mengatakan pemerintah daerah berada pada posisi netral dan berupaya mengakomodasi seluruh aspirasi dalam penyelesaian polemik batas tersebut.
“Pemerintah tidak memihak. Semua aspirasi kami akomodasi dan dengarkan hingga akhirnya prosesnya berada di titik ini,” ujar Rustam.
Ia menjelaskan penentuan batas wilayah telah melalui sejumlah tahapan secara berjenjang, termasuk pembahasan di tingkat bawah dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut sempat mendapat interupsi dari perwakilan warga yang mengaku tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam salah satu pertemuan sebelumnya.
Rustam menegaskan Pemkab Donggala tetap menghormati keberadaan masyarakat adat To Balaesan. Ia mendorong penyelesaian dilakukan melalui kompromi dan pendekatan kekeluargaan karena Desa Manimbaya dan Desa Pomululu merupakan wilayah yang berdekatan dan masyarakatnya memiliki hubungan kekerabatan.
“Kita ini ibarat di dalam satu rumah, hanya beda kamar saja,” kata Rustam.
Ia juga meminta masyarakat menyerahkan dokumen dan bukti sejarah adat kepada pemerintah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa.
Menurut Rustam, kepastian batas administrasi desa penting bagi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aktivitas pembangunan dan investasi di daerah.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Budi Santosa, menjelaskan proses penetapan batas desa dilakukan dalam konteks program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Donggala menjadi salah satu dari tiga kabupaten di Indonesia yang mendapatkan program tersebut. Program yang didukung Bank Dunia itu diarahkan untuk mempercepat pemetaan batas desa secara digital dan lebih akurat.
Budi mengatakan proses penegasan batas telah berjalan dan dokumennya kini telah diajukan untuk diproses di Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak menarik kembali proses yang telah berlangsung, tetapi tetap membuka ruang penyelesaian terhadap keberatan masyarakat.
Sementara itu, Imam Desa Ketong, Nasir, meminta pemerintah tidak mengabaikan sejarah dan warisan adat masyarakat To Balaesan dalam menentukan batas wilayah.
Nasir mengatakan Kampung Ketong telah berdiri sejak 1902, jauh sebelum Indonesia merdeka. Menurutnya, penetapan batas wilayah kampung tersebut telah berlangsung sejak masa pemerintahan adat dan tidak mengalami perubahan hingga kawasan itu berkembang menjadi Desa Manimbaya.
Ia menilai pemindahan tapal batas tanpa koordinasi yang memadai dengan masyarakat adat telah memicu keberatan warga.
“Bagi kami, tatanan ini tidak bisa dilangkahi apalagi dilanggar, karena ini adalah amanat leluhur,” tegas Nasir.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande menekankan perlunya pemeriksaan terhadap empat aspek sebelum keputusan mengenai batas wilayah ditetapkan.
Keempat aspek tersebut meliputi penelusuran dokumen administrasi, kajian literatur resmi, pemetaan geospasial, dan penelusuran bukti sejarah adat.
“Ini harus dijalankan jika kita mau serius menyelesaikan masalah ini,” kata Eva.