FOTO/SATGAS PKA SULTENG

Satgas PKA Sulteng Bentuk Tim Hukum, Kawal Sengketa Lahan Warga Tanjung Sari

Terbit : 18 July 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah resmi membentuk Tim Hukum khusus untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, yang tengah menghadapi sengketa lahan. Tim tersebut akan bertugas memberikan pembelaan, pendampingan, dan perlindungan hukum bagi warga selama proses penyelesaian konflik berlangsung.

Keputusan pembentukan Tim Hukum ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, di Sekretariat Satgas PKA, Kamis (16/7/2026).

Eva Bande mengatakan pembentukan tim merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip profesionalisme.

"Kehadiran Tim Hukum ini mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Eva dikutip dari laman Satgas PKA Sulteng.

Menurutnya, selain memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, pembentukan tim juga menjadi bagian dari upaya mendukung kewenangan Gubernur Sulawesi Tengah dalam menciptakan ketenteraman wilayah, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.

Untuk memperkuat pendampingan hukum, Satgas PKA melibatkan sejumlah unsur yang memiliki kompetensi berbeda. Tim terdiri atas akademisi hukum, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat sipil, yakni Dr. Ansar Saleh, Abdullah, Muslim Mamulai SH, dan Amirullah SH.

Eva menjelaskan komposisi lintas sektor tersebut disusun agar proses pendampingan memiliki landasan akademik sekaligus pengalaman praktik di lapangan.

Akademisi dalam tim bertugas menyusun kajian yuridis, analisis regulasi, serta memberikan dasar hukum terhadap setiap langkah penyelesaian perkara. Sementara praktisi hukum dan aktivis masyarakat sipil akan memperkuat strategi pendampingan, termasuk memastikan proses pembelaan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan prinsip keadilan.

Satgas PKA berharap keberadaan Tim Hukum dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Tanjung Sari. Dengan pendampingan tersebut, proses penyelesaian sengketa lahan diharapkan berlangsung secara lebih terukur, objektif, dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross