FOTO/SATGAS PKA SULTENG

Satgas PKA Sulteng Turun ke Moilong, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum PT KLS Angkat Suara

Terbit : 11 July 2026
Font +
Font -

BANGGAI, RC – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mendatangi korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sekaligus mendalami konflik agraria yang berlangsung antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande bersama Kepala Sekretariat Joko Wiyono dan tim pemetaan Devan Prima menemui Rahmat (55), warga yang mengaku menjadi korban pemukulan saat memanen buah sawit di lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Dikutip dari satgaspka.sultengprov.go.id, Rahmat mengaku tindakan intimidasi yang dialaminya tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga proses hukum yang menurutnya berulang kali menempatkannya sebagai pihak yang dituduh melakukan pencurian di tanah yang ia yakini sebagai miliknya.

Rahmat menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan Tetelara, Suaka Margasatwa Bangkiriang, Kecamatan Moilong. Saat itu ia bersama keluarganya sedang memanen sawit di lahan seluas sekitar delapan hektare.

Namun, sekitar sepuluh menit setelah panen dimulai, ia mendapat informasi bahwa buah sawit yang dipanen sedang diangkut oleh pihak PT KLS karena dianggap sebagai milik perusahaan. Rahmat kemudian mendatangi lokasi dan terlibat adu argumen dengan tiga orang petugas perusahaan mengenai status kepemilikan lahan.

Menurut pengakuannya, perdebatan tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Ia mengaku dipukul pada bagian pelipis oleh salah seorang oknum, sementara dua orang lainnya memegang kedua tangannya sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Setelah berhasil melepaskan diri, Rahmat langsung melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Toili.

Hingga memasuki hari ke-15 sejak laporan dibuat, Rahmat mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun proses hukum terhadap pihak yang dilaporkannya.

Selain itu, sekitar 560 kilogram buah sawit hasil panennya masih disita sebagai barang bukti di Polsek Toili. Rahmat mengaku sempat menolak penyitaan tersebut karena pada awalnya sawit itu disebut sebagai hasil dugaan pencurian. Menurutnya, status penyitaan kemudian diubah menjadi barang bukti setelah ia menyampaikan keberatan.

Rahmat menegaskan lahan yang digarapnya berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS dan berada di wilayah Suaka Margasatwa Bangkiriang. Ia mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 2003 dengan menanam berbagai komoditas pertanian, termasuk sawah, sedangkan perusahaan mulai membuka perkebunan sawit di lokasi itu pada 2007.

Menurut Rahmat, konflik dengan perusahaan semakin intensif sejak tanaman sawit mulai menghasilkan pada 2017. Ia mengaku tetap mempertahankan lahannya meski kerap menghadapi intimidasi dan pengawasan dari pihak perusahaan.

Dalam kunjungan yang sama, Satgas PKA juga menerima keterangan dari warga lainnya, Andi Hakim dan keluarganya. Mereka mengaku tetap memanen sawit di lahan seluas sekitar tiga hektare yang disebut sebagai satu-satunya sumber penghidupan keluarga, meskipun mengaku menghadapi tekanan dari perusahaan.

Istri Andi Hakim juga menyampaikan dugaan penguasaan lahan terhadap kerabatnya. Menurut keterangannya, perusahaan awalnya meminta izin membuka akses jalan melintasi area persawahan. Namun, pada malam hari, lahan tersebut disebut digusur dan ditanami kelapa sawit tanpa adanya ganti rugi.

Keterangan para warga tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Satgas PKA Sulawesi Tengah dalam menangani sengketa agraria yang terjadi di wilayah Moilong. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Kurnia Luwuk Sejati terkait tudingan yang disampaikan para warga maupun perkembangan penyelesaian konflik lahan tersebut.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross