
PALU, RC – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan sikap tegas terkait polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026), Safri menilai narasi yang mencoba menjadikan status enclave sebagai pembenaran aktivitas tambang justru menyesatkan secara hukum dan berpotensi memperkeruh tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut.
Menurut Safri, fakta bahwa wilayah Dongi-Dongi sering disebut berstatus enclave dari Taman Nasional Lore Lindu tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk membuka kegiatan pertambangan.
Ia menegaskan bahwa enclave bukanlah status hukum yang memberikan hak eksploitasi sumber daya tambang. Secara prinsip, enclave hanya merupakan pengakuan bahwa di dalam kawasan konservasi terdapat wilayah yang sudah lebih dahulu dihuni atau dimanfaatkan masyarakat sebelum penetapan taman nasional.
“Enclave itu bukan izin tambang. Status itu hanya mengakui keberadaan permukiman atau aktivitas sosial masyarakat yang sudah ada sebelumnya, bukan membuka ruang eksploitasi sumber daya mineral,” tegas Safri.
Karena itu, Safri menilai justru ketika Dongi-Dongi disebut sebagai wilayah enclave, maka aktivitas tambang emas di kawasan tersebut semakin harus dipertanyakan secara serius dari sisi legalitas dan tata kelola sumber daya alam.
Ia mengingatkan bahwa sektor pertambangan memiliki aturan hukum tersendiri yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Minerba. Artinya, setiap aktivitas tambang wajib mengikuti tahapan hukum yang jelas dan tidak bisa hanya bersandar pada tafsir status wilayah.
“Kalau mau bicara tambang rakyat, maka harus jelas dulu apakah wilayah itu sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau belum. Tanpa penetapan WPR oleh pemerintah pusat, aktivitas penambangan tetap masuk kategori ilegal,” ujarnya.
Safri menjelaskan bahwa secara hukum terdapat beberapa tahapan yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan. Pertama, wilayah tersebut harus berada dalam Wilayah Pertambangan (WP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kedua, jika diperuntukkan bagi masyarakat, wilayah itu harus ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ketiga, setelah ada penetapan WPR, barulah pemerintah daerah dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat penambang.
Tanpa tiga tahapan tersebut, kata Safri, tidak ada dasar hukum yang dapat melegalkan aktivitas tambang di Dongi-Dongi, meskipun wilayah itu disebut enclave.
Ketua Fraksi PKB itu juga mengingatkan agar rekomendasi dari pemerintah daerah tidak disalahartikan sebagai bentuk legalitas final untuk membuka tambang.
“Rekomendasi daerah itu hanya bagian dari proses administratif. Legalitasnya tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui kajian teknis, lingkungan hidup, dan kesesuaian tata ruang,” jelas Safri.
Safri menilai polemik Dongi-Dongi tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi pembenaran terhadap praktik tambang ilegal yang justru dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia mengingatkan bahwa jika status enclave terus dijadikan dalih untuk membuka tambang tanpa dasar hukum yang jelas, maka negara berisiko kehilangan kendali terhadap pengelolaan sumber daya alam, sekaligus membuka potensi konflik baru antara kepentingan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.
“Yang kita butuhkan adalah kejelasan hukum, bukan pembenaran narasi. Jangan sampai masyarakat didorong bekerja di wilayah yang secara hukum justru berpotensi menjerat mereka dalam praktik pertambangan ilegal,” tegas Safri.
Ia pun mendesak pemerintah untuk bersikap terbuka terhadap sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.
“Apakah Dongi-Dongi sudah ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah pusat? Apakah para penambang sudah memiliki IPR yang sah? Bagaimana status tata ruang dan pengelolaan lingkungannya?” ujarnya.
Menurut Safri, selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab secara jelas, maka klaim legalitas aktivitas tambang di Dongi-Dongi tetap patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh berjalan di wilayah abu-abu hukum yang justru berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.