
PALU, RC – Lambannya penanganan sengketa batas wilayah antara Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, memicu kekhawatiran terjadinya konflik horizontal antarwarga.
Dewan Adat Kabupaten Donggala mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut. Desakan itu disampaikan saat perwakilan Dewan Adat mendatangi Sekretariat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Rabu (26/8/2026).
Dilansir dari laman Satgas PKA Sulteng, tokoh Dewan Adat Donggala, H. Datu Wajar Lamarauna, menilai keputusan Pemerintah Kabupaten Donggala terkait pemindahan atau penetapan ulang garis batas justru berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
"Kami meminta Gubernur turun tangan secara langsung. Keputusan Pemkab Donggala yang menyetujui pemindahan tapal batas ini justru makin memperkeruh suasana," tegas Datu Wajar saat menyampaikan aspirasi di Kantor Satgas PKA.
Menurut Datu Wajar, persoalan batas wilayah tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu gesekan antarwarga Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu.
Ia juga menduga terdapat kepentingan korporasi di balik persoalan pergeseran batas wilayah tersebut. Dugaan itu dikaitkan dengan maraknya aktivitas pertambangan galian C di sepanjang kawasan yang disengketakan.
Datu Wajar menilai penetapan batas baru perlu dikaji secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa keputusan pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan bisnis dibandingkan kepentingan masyarakat setempat.
Ia juga mempersoalkan proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pemkab Donggala. Menurutnya, proses tersebut justru memicu kekecewaan warga karena dinilai tidak memberikan penyelesaian yang adil bagi kedua desa.
"Kehadiran kami di sini untuk memastikan Pak Gubernur segera bertindak sebelum konflik ini meluas," ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, memastikan persoalan sengketa batas Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu akan segera ditindaklanjuti.
Satgas PKA akan berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta instansi terkait untuk menelusuri persoalan tersebut.
Eva juga menyatakan akan melaporkan langsung persoalan itu kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurut Eva, sengketa batas wilayah tersebut semestinya dapat diselesaikan pada tingkat pemerintah kabupaten apabila seluruh pihak memiliki komitmen untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima masyarakat.
Satgas PKA kini menyiapkan langkah koordinasi guna memastikan persoalan batas wilayah tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.