
JAKARTA, RC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi yang berlaku. Masyarakat diminta segera mengurus kehilangan dokumen tersebut untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan penerbitan sertipikat pengganti dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan dan bukti pendukung.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan sertipikat ke kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.
Dalam prosesnya, ATR/BPN juga akan mengumumkan kehilangan sertipikat melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat keberatan maupun sengketa dari pihak lain terkait kepemilikan tanah tersebut.
Apabila seluruh proses selesai dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat atas tanah.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk beralih ke sistem Sertipikat Elektronik guna meningkatkan keamanan data pertanahan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, data kepemilikan tanah tetap tersimpan meski dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” kata Shamy.