FOTO/KEMENTERIAN ATRBPN

Sertipikat Tanah Rusak atau Hilang? Tak Perlu Panik, Data Kini Aman di Brankas Elektronik

Terbit : 31 August 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Masyarakat yang telah menggunakan Sertipikat Elektronik tidak perlu khawatir kehilangan atau kerusakan dokumen pertanahan. Data sertipikat tersimpan secara digital dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan sistem tersebut memberikan perlindungan tambahan terhadap dokumen pertanahan karena data sertipikat tidak bergantung pada dokumen fisik.

“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN.

Menurut Asnaedi, brankas elektronik dapat diakses oleh pemegang hak melalui akun miliknya di aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem tersebut dilengkapi fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik, untuk memastikan akses hanya dilakukan oleh pemilik yang berwenang.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menyediakan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper selama masa transisi penerapan sistem elektronik.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelas Asnaedi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari layanan “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.”

Untuk mengajukan alih media, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, serta sertipikat tanah asli.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross