FOTO/HUMAS POLRES BANGKEP

Sidak Pasar Salakan, Polres Bangkep Pastikan Harga Pangan Tidak Melebihi HET

Terbit : 11 April 2026
Font +
Font -

BANGKEP, RC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan inspeksi mendadak dan pendataan harga bahan pokok di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan ini merupakan implementasi SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk memantau harga sejumlah komoditas, mulai dari beras, bawang, cabai, hingga telur ayam ras.

Dari hasil pemantauan, harga beras premium tercatat berada pada kisaran Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram, sementara beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual sesuai ketentuan Rp12.500 per kilogram. Untuk komoditas lain, bawang merah tercatat Rp54.000 per kilogram dan cabai merah besar Rp60.000 per kilogram. Secara umum, harga bahan pokok dilaporkan relatif stabil.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan AKP Nanang Afrioko mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan melindungi hak konsumen.

“Kami terus memantau pergerakan harga di pasar. Jika ditemukan pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), kami akan memberikan teguran dan edukasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain pendataan harga, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar melengkapi perizinan usaha perdagangan serta izin pengemasan beras sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Banggai Kepulauan menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin bersama instansi terkait guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah tersebut.

Berita ini telah dibaca 3 kali
Font +
Font -
cross