
PALU, RC - Langkah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Morowali Utara untuk segera menghentikan sementara seluruh operasional PT. Cipta Agro Sakti (CAS) mendapat apresiasi dari anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri.
"Langkah tegas Pak Gub menerbitkan rekomendasi patut kita apresiasi. Ini bagian dari upaya beliau memastikan kepatuhan sebuah entitas terhadap aturan yang berlaku," ujarnya kepada awak media, Kamis (17/7/2025).
Surat Rekomendasi bernomor 500.17.4/305/Ro.Hukum tanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara terungkap temuan pelanggaran serius oleh PT. CAS yang telah membuka lahan ± 460 hektare dan menanam sawit ± 131 hektare di desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara sekitar tahun 2024, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
"Dari awal kami sudah sampaikan bahwa PT. CAS telah melakukan aktivitas ilegal dan melawan hukum dengan beroperasi tanpa mengantongi HGU di Morut. Selain mengakibatkan kerugian negara juga merugikan masyarakat setempat," ucap Safri.
Sekretaris Komisi III ini pun mengingatkan Bupati Morut untuk mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Jadi kepala daerah itu jangan merasa paling hebat. Mendagri juga sudah mengingatkan para kepala daerah agar membuat kebijakan dengan pertimbangan konkret. Jangan sampai buat kebijakan berdasarkan perkiraan," beber Safri.
Terkait surat rekomendasi Gubernur Sulteng, Safri meminta Bupati Morut untuk segera menindaklanjutinya. Dirinya berharap Bupati/Wali Kota terus membangun hubungan yang harmonis dengan Gubernur agar pembangunan daerah berjalan baik dan selaras.
"Bupati harus membangun harmonisasi dengan Gubernur. Hal ini penting untuk kelancaran jalannya pemerintahan daerah dan pelaksanaan berbagai program pembangunan di Sulteng," pungkasnya.