
MOROWALI, RC – Tim Verifikasi Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) mulai menyosialisasikan mekanisme pembayaran ganti rugi tanam tumbuh bagi masyarakat terdampak aktivitas PT Hengjaya Mineralindo di lima desa di Kabupaten Morowali. Sosialisasi yang berlangsung pada 20–21 Juli 2026 itu menjadi tahapan awal sebelum proses pendaftaran klaim dibuka pada 23 hingga 28 Juli 2026.
Kegiatan digelar di dua lokasi, yakni Balai Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, untuk warga Desa Padabaho dan Desa Bete-Bete pada Senin (20/7), serta di Kecamatan Bungku Pesisir bagi warga Desa Tangofa, Tandaoleo, dan Lafeu pada Selasa (21/7/2026).
Pada pelaksanaan hari pertama, sosialisasi sempat diwarnai protes dari sejumlah warga Desa Bete-Bete. Mereka menilai masih ada puluhan warga yang memiliki tanaman di area konsesi perusahaan namun belum masuk dalam daftar penerima uang kerahiman atau ganti rugi tanam tumbuh.
"Masih ada sekitar 60 warga yang memiliki tanam tumbuh belum sempat terakomodasi," kata tokoh masyarakat Desa Bete-Bete, Rifai dikutip dari laman Satgas PKA Sulteng.
Menanggapi aspirasi tersebut, Tim Legal PT Hengjaya Mineralindo, Mohamad Umar, menyatakan perusahaan membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum terdata untuk mengajukan klaim.
"Termasuk warga Desa One Ote yang tidak masuk dalam lima desa itu tetap bisa mendaftar apabila merasa memiliki tanaman di area tersebut. Seluruh klaim nantinya akan diverifikasi dan diidentifikasi oleh tim," ujarnya.
Sementara itu, sosialisasi hari kedua di Kecamatan Bungku Pesisir dihadiri lebih dari 100 warga. Pertemuan yang dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Morowali, Muhamad Ridwan, bersama unsur pemerintah kecamatan dan kepolisian berlangsung lebih dari empat jam dengan diwarnai berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme verifikasi dan pembayaran ganti rugi.
Sekretaris Satgas PKA, Apdy Sutomo, mengatakan penyelesaian konflik agraria tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat dan perusahaan.
"Sikap politik Bapak Gubernur sangat jelas, yaitu 60 persen untuk warga dan 40 persen untuk perusahaan. Prinsip keadilan itu yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan proses verifikasi," kata Apdy.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan data kepemilikan tanaman secara jujur. Menurutnya, seluruh klaim akan diverifikasi dan setiap manipulasi data dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kami meminta masyarakat mengisi data sesuai kondisi sebenarnya. Jangan sampai ada data fiktif atau klaim yang dilebihkan karena seluruhnya akan diverifikasi," ujarnya.
Usai sosialisasi, proses akan berlanjut pada tahapan pendaftaran klaim yang dijadwalkan berlangsung mulai 23 hingga 28 Juli 2026. Pendaftaran dipusatkan di Jalan Trans Sulawesi, Lorong Masjid Dampala Nomor 7, Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi.
Ketua Tim Hukum PT Hengjaya Mineralindo, Haji Daeng Lukman, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme kerja Tim Verifikasi Terpadu dalam penyelesaian klaim lahan dan tanam tumbuh di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, analisis yuridis dan spasial, pemeriksaan lapangan hingga penetapan hasil akhir akan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Daeng Lukman menegaskan proses pendaftaran bukan merupakan bentuk pengakuan otomatis atas hak kepemilikan maupun jaminan seluruh klaim akan dibayarkan. Seluruh permohonan akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap hasil verifikasi nantinya menjadi penyelesaian akhir (final settlement) sehingga tidak ada lagi klaim baru maupun sengketa atas lahan di dalam wilayah IUP dan PPKH PT Hengjaya Mineralindo, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.