Swasta "Kuasai" Aset Pemkab Morut Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Sulteng Minta Kejati Usut

Terbit : 23 June 2025
Font +
Font -

PALU, RC - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Morowali Utara oleh pihak swasta.

Menurut Safri, penggunaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 untuk operasional perusahaan tambang PT. Usaha Kita Kinerjatama diduga melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

"Kami mendorong pihak Kejati Sulteng untuk mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset Pemkab Morut oleh PT. UKK. Mereka menggunakan lahan TPU Covid-19 untuk operasional tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah," ungkapnya kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Safri mengatakan penggunaan aset daerah tanpa izin atau persetujuan yang sah dari pihak terkait merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prosedurnya jelas harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat. Legislatif harus mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan aset daerah. Jika tidak, maka melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024," ujarnya

Selain masalah lahan TPU oleh PT. UKK, Safri juga meminta Kejati Sulteng untuk mengusut penggunaan ruas jalan Bungini-Tanauge oleh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) sebagai jalan hauling.

Sekretaris Komisi III ini menegaskan angkutan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mempercepat kerusakan jalan, juga akan mengganggu lalu lintas dan membahayakan aktivitas masyarakat.

"Kami juga minta Kejati usut PT. GNI yang gunakan aset daerah sebagai jalan hauling. Tidak boleh seenaknya menggunakan jalan kabupaten untuk kepentingan operasional, mereka harus membangun jalan khusus sesuai perintah UU Nomor 3 tahun 2020," tegas Safri.

Mantan aktivis PMII ini berharap Kejati Sulteng berani dan serius mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan aset Pemkab Morut, baik itu oknum pejabat maupun perusahaan.

Penggunaan aset daerah oleh swasta tanpa prosedur yang jelas kata Safri, merupakan bukti nyata pengelolaan aset daerah yang tidak tertib dan terkesan amburadul.

"Kami berharap Kejati Sulteng berani dan serius mengusutnya sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah. Ini bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Pihak-pihak yang bermain-main dengan aset daerah harus ditindak tegas," pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 13 kali
Font +
Font -
cross