Tahun Ini, Ratusan Rumah Tidak Layak Huni di Sinjai Diperbaiki

Terbit : 2 June 2023
Font +
Font -

Sinjai, RC - Sebanyak 409 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diperbaiki pemerintah setempat melalui program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Reguler dari Dirjen Perumahan Rakyat Kementerian PUPR.

Dilansir dari laman sinjaikab.go.id, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai, Anshar Arsjad menjelaskan bahwa program RTLH untuk kawasan kumuh perkotaan menyentuh 4 kelurahan di Sinjai Utara. Sedangkan program BSPS tersebar di 8 (delapan) kecamatan, 7 (tujuh) kelurahan, dan 33 desa.

Sasar Kawasan Kumuh Perkotaan

“Jadi kalau ditotalkan tahun 2023 ini ada 409 unit rumah tidak layak huni yang akan ditingkatkan kualitasnya menjadi rumah layak huni dan saat ini sudah dalam tahap proses pengerjaan,” jelas Anshar saat menjadi narasumber dalam dialog OPD Bicara di Radio Suara Bersatu FM, beberapa waktu lalu.

Kumuh,Rumah,Tidak Layak,Huni,PUPR,Miskin,Pemda,Sinjai

Lebih lanjut Anshar mengatakan, dalam kurung waktu tahun 2019-2022 ada sebanyak 1.479 unit rumah yang telah diperbaiki sehingga jika lima tahun berjalan Ini semuanya sebanyak 1.888 unit rumah.

Realisasi program ini jauh melampaui target tahunan yang hanya menargetkan 75 unit rumah dibedah setiap tahunnya melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Lampaui Target RPJMD

“Perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan implementasi dari program unggulan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Sinjai di bidang sosial dan kemasyarakatan. Alhamdulillah sampai di tahun terakhir kepemimpinan bapak Bupati sudah jauh melampaui dari target,” bebernya.

Adapun kriteria untuk mendapatkan bantuan Bedah Rumah ini yakni, warga negara Indonesia, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum Provinsi atau upah minimum Kabupaten, menempati atau memiliki satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh serupa, bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

Berita ini telah dibaca 9 kali
Font +
Font -
cross