
PALU, RC – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah memperkuat komitmen menciptakan madrasah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan melalui Deklarasi Madrasah Ramah Anak dan Antiperundungan, Senin (10/8/2026).
Deklarasi tersebut ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Junaidin bersama Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pendidikan Farid F Saenong dan sejumlah pemangku kepentingan madrasah.
Kegiatan berlangsung dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di salah satu hotel di Kota Palu.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Junaidin mengatakan penerapan KBC tidak cukup hanya melalui pembelajaran di kelas, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku dan budaya sehari-hari di lingkungan madrasah.
Menurutnya, penerapan tersebut dapat dilihat dari cara guru mendidik, cara peserta didik memperlakukan teman, serta bagaimana madrasah menangani perbedaan dan mencegah perundungan maupun kekerasan.
“Tidak ada lagi bentuk-bentuk kekerasan dan praktik tindakan kekerasan di madrasah. Paradigma pendidikan harus lebih humanis dan menggunakan pendekatan cinta,” tegas Junaidin dilansir dari laman Kemenag Sulteng.
Ia mengatakan guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga harus mampu memberikan pendampingan dengan sikap kebapakan dan keibuan kepada peserta didik. Sikap tersebut menjadi bagian dari penerapan nilai Panca Cinta, khususnya cinta kepada diri sendiri dan sesama manusia.
Junaidin berharap madrasah dapat menjadi ruang untuk menumbuhkan persaudaraan, toleransi, gotong royong, serta penghormatan terhadap keberagaman.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng Muh. Syamsu Nursi mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan madrasah yang aman dan bebas dari perundungan.
“Madrasah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman kepada setiap peserta didik untuk belajar, tumbuh, berkembang, dan mengekspresikan potensi dirinya,” ujarnya.
Deklarasi tersebut diikuti peserta dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Peserta terdiri atas Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas), Kepala Seksi Pendidikan Islam, kepala madrasah, wakil kepala madrasah bidang kurikulum jenjang MI, MTs, dan MA, serta kepala madrasah swasta.
Kanwil Kemenag Sulteng mendorong agar komitmen tersebut tidak berhenti pada penandatanganan deklarasi, tetapi diterapkan menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan madrasah.