FOTO/KEMENTERIAN ATR BPN

Tak Hanya Bedah Rumah, Pemerintah Gratiskan Sertipikat Tanah bagi Warga

Terbit : 4 November 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan fasilitas pengurusan sertipikat tanah secara gratis bagi masyarakat penerima program Bedah Rumah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga tidak hanya memiliki rumah yang layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, saat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau hasil program Bedah Rumah di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).

Dalam kunjungan tersebut, keduanya melihat langsung tiga rumah warga di lokasi berbeda yang telah direnovasi melalui program Bedah Rumah.

“Dalam peninjauan ini, kita melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni. Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertipikasi tanah menjadi bagian penting dari program ini,” ujar Andi dalam keterangannya.

Menurut Andi, fasilitas sertipikasi tanah gratis diberikan kepada penerima manfaat program Bedah Rumah dengan berbagai status kepemilikan tanah. Di antaranya tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah keluarga besar, tanah hibah, hingga tanah yang masih beralas girik.

Ia menilai, keberhasilan program tersebut membutuhkan kerja sama antara kementerian dan lembaga agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Ini sebenarnya kegiatan yang sangat membutuhkan sinergi. Mudah-mudahan ke depan sinergi antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan beberapa pihak lainnya dapat semakin kuat,” katanya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, program Bedah Rumah tidak hanya berfokus pada perbaikan bangunan, tetapi juga harus diikuti dengan kepastian hukum tanah dan peningkatan ekonomi keluarga.

Menurutnya, Kementerian PKP bertanggung jawab terhadap perbaikan rumah, sedangkan Kementerian ATR/BPN membantu pengurusan sertipikat tanah secara gratis. Peningkatan ekonomi keluarga juga didukung melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta pendampingan dan pelatihan.

“Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diberikan gratis pengurusannya oleh Kementerian ATR/BPN, dan ekonominya dibantu ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM (PT Permodalan Nasional Madani) serta pendampingan dan pelatihan. Orkestrasi ini atas arahan Presiden Prabowo dilakukan bersama-sama. Kita membangun superteam bukan superman,” ujar Maruarar.

Berita ini telah dibaca 2 kali
Font +
Font -
cross