FOTO/SATGAS PKA SULTENG

Tak Lagi Percaya Bupati, Warga Tolitoli Adukan Konflik Lahan ke Gubernur Sulteng

Terbit : 15 August 2026
Font +
Font -

PALU, RC — Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Petani Sawit Tolitoli mendatangi Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (14/8/2026), untuk mengadukan konflik lahan dengan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP).

Warga dari sejumlah desa di Kabupaten Tolitoli itu mengaku memilih menemui Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid karena penyelesaian konflik di tingkat pemerintah kabupaten dinilai belum memberikan kepastian.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulteng sekaligus Ketua Satgas PKA Sulteng Akris Fattah Yunus, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulteng I Wayan Yudana.

Warga menuding kedua perusahaan sawit tersebut menguasai lahan yang diklaim sebagai milik warga di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide. Persoalan itu disebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjadi dasar aksi warga.

Puluhan warga bahkan telah menunggu di Rumah Jabatan Gubernur sejak sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka menanti kedatangan Anwar Hafid yang sebelumnya tengah melakukan kunjungan ke luar daerah.

Setelah tiba di Palu, Gubernur langsung menemui perwakilan warga dari Desa Sibea, Janja, Lampasio, Kamalu, dan Pagaitan untuk mendengarkan langsung persoalan yang mereka hadapi.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengatakan konflik tersebut saat ini telah masuk dalam penanganan Satgas PKA. Menurutnya, pemerintah provinsi telah memiliki peta jalan penyelesaian konflik yang seharusnya dijalankan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Namun, pelaksanaan agenda tersebut dinilai belum berjalan optimal.

“Sementara itu, warga terus terdesak oleh tindakan sepihak perusahaan. Mereka tidak bisa mengakses kebunnya, lahan transmigrasi diduduki, dan warga terus-menerus dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena itulah mereka datang menemui Pak Gubernur hari ini,” ujar Eva dilansir dari laman Satgas PKA Sulteng.

Perwakilan warga Desa Lampasio, Amirullah, mengatakan konflik dengan perusahaan telah berlangsung lama. Ia menuding perusahaan memblokir akses jalan yang menjadi jalur utama warga menuju perkebunan.

Menurut Amirullah, jalan tersebut merupakan fasilitas yang digunakan warga transmigrasi untuk mengakses lahan perkebunan, bukan fasilitas milik perusahaan.

“Jalan itu bukan milik perusahaan, melainkan fasilitas warga untuk mengakses kebun,” katanya.

Selain persoalan akses, warga juga menuding adanya pendudukan terhadap Lahan Usaha II (LU II) milik warga transmigrasi serta pelaporan terhadap warga ke kepolisian atas dugaan penyerobotan HGU perusahaan.

Warga membantah tuduhan tersebut karena sebagian lahan yang mereka klaim telah memiliki sertifikat dan merupakan bagian dari kawasan transmigrasi.

Dalam pertemuan itu, warga turut menyerahkan surat panggilan kepolisian terhadap salah seorang warga yang dilaporkan atas tuduhan penyerobotan tanah.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan pemerintah provinsi akan memverifikasi status lahan yang menjadi sumber konflik, khususnya kawasan transmigrasi yang diklaim warga telah dikuasai perusahaan.

“Tidak boleh lahan transmigrasi diduduki perusahaan. Itu pelanggaran hak warga. Program transmigrasi itu perintah negara,” tegas Anwar.

Anwar mengatakan dirinya siap membela warga apabila hasil verifikasi membuktikan Lahan Usaha I (LU I) dan LU II memang diduduki perusahaan.

Namun, ia meminta persoalan tersebut tetap diverifikasi berdasarkan data dan status hukum lahan. Jika lokasi yang disengketakan berada di luar LU I dan LU II atau merupakan hasil transaksi antarwarga, pemerintah perlu memastikan kapan transaksi tersebut dilakukan dan kaitannya dengan penerbitan izin lokasi.

Untuk memastikan status lahan, Anwar memerintahkan Dinas Perkimtan, Satgas PKA, dan Biro Pemerintahan mengumpulkan data kependudukan serta dokumen pertanahan dari desa-desa yang bersinggungan dengan area perusahaan.

Peta kawasan transmigrasi dan peta kondisi eksisting juga diminta disiapkan sebagai dasar untuk mencocokkan klaim warga dengan kondisi dan status lahan di lapangan.

Selain verifikasi, Gubernur memerintahkan Satgas PKA menyiapkan rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan warga, perusahaan, Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Pansus DPRD Sulteng, hingga instansi terkait.

Warga menyambut baik respons Gubernur tersebut. Namun, mereka meminta pimpinan utama perusahaan hadir langsung dalam rapat koordinasi, bukan hanya perwakilan manajemen di tingkat daerah.

Koordinator warga, Jasmin, menilai kehadiran pimpinan perusahaan penting agar persoalan dapat segera diputuskan tanpa harus kembali menunggu arahan dari kantor pusat.

“Harus pejabat utama yang hadir. Kalau hanya pejabat di Tolitoli, alasannya selalu hanya menjalankan perintah atasan di Jakarta,” ujar Jasmin.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross