
BUOL, RC – Universitas Tadulako (Untad) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menggelar orientasi mahasiswa kelas kerja sama melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tahun ajaran 2026/2027 di Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Buol, Senin (12/10/2026).
Diloansir dari laman Universitas Tadulako, program ini diikuti 44 mahasiswa untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Sebanyak 44 mahasiswa tersebut terdiri atas 38 mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan dan enam mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Kepala Pusat RPL Untad, Dr. Nur Sehang Thamrin, menjelaskan bahwa orientasi mahasiswa RPL berfokus pada pengenalan sistem akademik, terutama penggunaan Sistem Informasi Akademik (SiGA 8) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Kegiatan tersebut mencakup pendampingan penggunaan SiGA 8, termasuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), oleh staf UPA TIK Untad. Mahasiswa juga mendapat penjelasan mengenai sistem PDDikti dan pendampingan sinkronisasi data yang dipandu Bagian Akademik Biro Akademik dan Kemahasiswaan Untad.
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengatakan kerja sama dengan Untad merupakan upaya pemerintah daerah memperluas kesempatan masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala jarak dan biaya.
Ia juga mendorong agar rencana pengembangan program studi reguler melalui PSDKU Untad di Buol dapat ditindaklanjuti apabila kebijakan moratorium dari pemerintah pusat memungkinkan.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Buol turut menyediakan fasilitas dan gedung perkuliahan bagi mahasiswa kelas kerja sama RPL.
Sementara itu, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, menegaskan bahwa RPL merupakan jalur pendidikan resmi yang memungkinkan pengalaman dan kompetensi seseorang diakui melalui proses asesmen sesuai ketentuan.
Melalui jalur ini, pengalaman kerja, portofolio, sertifikasi kompetensi, serta hasil belajar dari pendidikan formal maupun nonformal dapat dinilai untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk satuan kredit semester (SKS).
“Program RPL ini merupakan jalur resmi dari kementerian. Jalur ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Buol dan Untad agar masyarakat tidak perlu menunggu moratorium dibuka untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi,” kata Amar.
Ia menegaskan, RPL bukan jalan pintas untuk mendapatkan ijazah. Mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan akademik dan menjalani proses penilaian kompetensi sesuai aturan yang berlaku.
Amar berharap mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kemampuan profesional dan menerapkan ilmu yang diperoleh bagi pembangunan Kabupaten Buol.
Kerja sama Untad dan Pemkab Buol melalui program RPL diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kompetensi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah.