
JAKARTA, RC – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Safri dan Ketua Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) Andi Muh Adhim mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut telah membatasi dan menghalangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara dan Pemkab Morowali dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (energi, tambang, serta minyak dan gas), baik itu energi baru terbarukan, mineral logam dan nonlogam, serta minyak dan gas bumi.
“Dengan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengurusan, pengelolaan, pengawasan dan kebijakan akan melanggar asas keterbukaan, yaitu asas pemerintahan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dengan beralihnya kewenangan kepada pemerintah pusat, maka masyarakat di daerah akan jauh dan sulit untuk mengakses informasi terkait dengan kebijakan mineral dan batu bara kepada pemerintah pusat yang jaraknya sangat jauh dari daerah,” ujar kuasa hukum Pemohon Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 95/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dilansir dari laman mkri.id, para Pemohon menguji frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa “urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3) UU Pemda. Para Pemohon menilai kedua norma tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon berpendapat pasal tersebut tidak memberikan hak otonomi daerah kepada kabupaten/kota berdasarkan asas desentralisasi yang mengakibatkan hilangnya keseimbangan peran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat di bidang energi, minyak dan gas (migas), serta pertambangan.
Selain itu, pasal tersebut telah menghilangkan kesempatan daerah untuk memperoleh manfaat langsung yang proporsional dari bidang energi, migas, dan pertambangan. Hal ini tentu berdampak pada masyarakat sekitar yang tidak dapat terlibat aktif dan tidak dapat mendapatkan manfaat langsung atas pengelolaan energi, migas, dan pertambangan di daerahnya.
Pasal yang diujikan memberikan kewenangan terpusat kepada pemerintah pusat (sentralisasi) terhadap urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya alam. Kondisi demikian menimbulkan beberapa persoalan, di antaranya ketimpangan manfaat ekonomi atas pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam; minimnya partisipasi lokal di mana masyarakat lokal sering kali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atas pemanfaatan dan pengelolaan energi dan sumber daya alam; serta sentralisasi juga dapat mengurangi kemampuan daerah untuk merespons masalah lingkungan atau sosial yang muncul akibat pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam.
Jika melihat pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terdapat dalam undang-undang sektoral dan undang-undang pemerintahan daerah terjadi tumpang tindih dan saling bertentangan.
Para Pemohon berpendapat, berlakunya Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda menunjukkan adanya keadaan public overlapping yang berdampak pada pemerintah daerah tidak dapat menjalankan kewenangan konstitusionalnya guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral karena kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh pemerintah pusat.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam Pasal 14 ayat (1) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.”
Selain itu, para Pemohon juga ingin Mahkamah agar menyatakan frasa “urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.”
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul mengatakan, para Pemohon seharusnya dapat menguraikan secara lebih jelas kerugian hak konstitusional masing-masing atas berlakunya norma-norma yang diuji tersebut.
“Sebagai anggota DPRD ini terbatasi haknya untuk melakukan fungsi pengawasan dan aspirasi, di mana terbatasinya, sebagai anggota DPRD kan boleh datang ke DPR RI lah kalau itu terkait dengan kewenangan DPR RI misalnya untuk menyampaikan perlunya perubahan norma-norma undang-undang tidak hanya menyebut pemerintah daerah provinsi tetapi pemerintah daerah kabupaten/kota kan bisa itu datang,” tutur Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 2 Juli 2025.