
JAKARTA, RC – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui 1.617 formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal untuk memperkuat pengawasan menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.
Penambahan formasi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperluas pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan Pengawas Jaminan Produk Halal akan menjadi salah satu garda terdepan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan fungsional yang terbuka di sejumlah instansi. Pengisian formasinya untuk saat ini dilakukan melalui skema inpassing (penyetaraan). Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan,” ujar Fuad di Jakarta dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag, Kamis (6/8/2026).
Menurut Fuad, pengawas tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Ia menjelaskan, pengawasan menjadi salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Setelah sertifikasi diterbitkan, kepatuhan pelaku usaha tetap perlu dipantau agar ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal tetap terjaga.
Keberadaan pejabat fungsional tersebut juga diharapkan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke daerah. Hal ini dinilai penting seiring meningkatnya jumlah pelaku usaha dan semakin luasnya cakupan produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Fuad menekankan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Para Pengawas Jaminan Produk Halal harus memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
“Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal,” katanya.
Untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan, Kementerian Agama akan meningkatkan kapasitas pejabat fungsional melalui pembinaan teknis, penyelarasan standar pengawasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pengawasan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah terus mempercepat persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi hak konsumen.
Menurutnya, produk halal tidak hanya berkaitan dengan label, tetapi juga menyangkut mutu, kebersihan, dan keamanan. Karena itu, penerapan kewajiban halal membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.