FOTO/HUMAS KEMENAG SULTENG

218 Masjid dan Musala di Sulteng Berebut Bantuan Kemenag, Ini Besaran Dananya

Terbit : 27 October 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Sebanyak 218 masjid dan musala di Sulawesi Tengah mengajukan bantuan pembangunan dan rehabilitasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2026. Pengajuan tersebut terdiri atas 190 masjid dan 28 musala yang kini menunggu proses verifikasi dan penetapan penerima oleh Kemenag Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Junaidin, mengatakan bantuan yang disiapkan sebesar Rp50 juta untuk setiap masjid dan Rp35 juta untuk setiap musala. Namun, seluruh pemohon masih harus menunggu hasil verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Untuk pembangunan atau rehab masjid, itu sebesar Rp50 juta. Nah, untuk pembangunan atau rehab musala, itu Rp35 juta,” kata Junaidin dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan proposal bantuan dibuka pada 12–25 Oktober 2026 melalui Sistem Informasi Manajemen Masjid (SIMAS). Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag Pusat akan melakukan verifikasi dan menetapkan penerima bantuan melalui surat keputusan (SK).

“Jadi, kita tinggal nanti menunggu calon penerima bantuan. Nanti pusat langsung menetapkan dalam bentuk surat keputusan penerima bantuan masjid atau musala tahun 2026,” ujarnya.

Junaidin menegaskan, pengajuan proposal tidak serta-merta menjamin masjid atau musala akan menerima bantuan. Penentuan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenag Pusat berdasarkan hasil verifikasi.

Karena itu, Kanwil Kemenag Sulteng saat ini menunggu proses verifikasi dan penerbitan SK penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Adapun persyaratan pengajuan bantuan meliputi proposal permohonan, rekening bank atas nama masjid atau musala, surat rekomendasi dari instansi terkait, serta dokumen legalitas bangunan dan kepemilikan tanah.

Surat rekomendasi harus disesuaikan dengan tingkatan masjid. Masjid di tingkat kecamatan memerlukan rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA), masjid tingkat kabupaten/kota melalui Kantor Kemenag kabupaten/kota, sedangkan masjid tingkat provinsi memerlukan rekomendasi Kanwil Kemenag.

Menurut Junaidin, bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kualitas rumah ibadah. Selain menjadi tempat pelaksanaan ibadah, masjid dan musala juga berperan dalam pembinaan moral, pendidikan umat, penguatan solidaritas sosial, dan pelayanan kemanusiaan.

“Pada prinsipnya, kami memandang bahwa rumah ibadah itu bukan hanya tempat pelaksanaan ritual keagamaan, tapi juga sebagai pusat pembinaan moral, pendidikan umat, penguatan solidaritas sosial, dan pelayanan kemanusiaan,” tuturnya.

Ia mengakui, kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah di Sulawesi Tengah masih cukup besar. Sejumlah bangunan belum selesai dibangun, sementara sebagian lainnya membutuhkan perbaikan akibat kerusakan yang ditimbulkan gempa bumi.

“Masih banyak sekali rumah-rumah ibadah yang butuh rehab. Bahkan ada rumah ibadah yang memang belum selesai bangunannya, yang sudah lama juga. Ada rumah ibadah yang juga belum tersentuh akibat bencana gempa lalu, yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” ungkapnya.

Kanwil Kemenag Sulteng berharap program bantuan tersebut dapat membantu memperbaiki kondisi bangunan dan fasilitas rumah ibadah, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan aman.

Berita ini telah dibaca 0 kali
Font +
Font -
cross